151 kepting ilegal dilepaskan di Kuta
Pelepasan Kepiting Bakau Bertelur. Sejumlah petugas dari Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palu melepas kepiting bakau bertelur di pesisir hutan pantai mangrove Kabonga, Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (5/3). Kepiting Bakau bertelur yang dilepas tersebut adalah hasil sitaan petugas dari warga yang akan mengirimkannya keluar daerah sesuai dengan Permen Kelautan dan Perikanan No.1/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan yang berukuran kecil atau yang bertelur untuk menjaga populasinya yang terus menurun. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
"Pelepasan itu dilakukan untuk melindungi satwa langka yang sudah hampir punah tersebut," kata Kepala BKIPM Kelas I Denpasar, Habrin Yake.
Menurut dia, pelepasan di kawasan Hutan Mangrove Wanasari itu telah ditangani konservasinya oleh Ekowisata Bali dan diharapkan bisa berkembang biak dan menjadi kawasan yang memiliki sumber daya kepiting yang lebih baik ke depannya.
Ke-151 ekor kepiting itu merupakan kiriman dari Ambon dan berhasil digagalkan oleh petugas pada Senin (9/3) malam di Bandar Udara Ngurah Rai Bali.
Kepiting tersebut terdiri dari 81 ekor jenis kepiting bertelur dengan ukuran mencapai 800 gram per ekor atau senilai Rp22 juta.
Kasus tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 PERMEN KP Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan mengamanahkan pelarang melakukan penangkapan kepiting dalam kondisi bertelur dan di bawah ukuran 200 gram.
Keberadaan dan ketersediaan kepiting telah mengalami penurunan populasi mengingat eksploitasi secara besar-besaran dilakukan tanpa mempertimbangkan ukuran dan kondisi, apalagi dalam kondisi bertelur.
Hal itu sangat mengancam ketersediaan dan keberlangsungan biota hayati, tidak mustahil akan terjadi kepunahan biota-biota laut tersebut.
Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015