Kuta (ANTARA News) - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dana Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Denpasar melepaskan sebanyak 151 ekor kepiting ilegal di Hutan Mangrove Wanasari Kuta, Bali, Senin.

"Pelepasan itu dilakukan untuk melindungi satwa langka yang sudah hampir punah tersebut," kata Kepala BKIPM Kelas I Denpasar, Habrin Yake.

Menurut dia, pelepasan di kawasan Hutan Mangrove Wanasari itu telah ditangani konservasinya oleh Ekowisata Bali dan diharapkan bisa berkembang biak dan menjadi kawasan yang memiliki sumber daya kepiting yang lebih baik ke depannya.

Ke-151 ekor kepiting itu merupakan kiriman dari Ambon dan berhasil digagalkan oleh petugas pada Senin (9/3) malam di Bandar Udara Ngurah Rai Bali.

Kepiting tersebut terdiri dari 81 ekor jenis kepiting bertelur dengan ukuran mencapai 800 gram per ekor atau senilai Rp22 juta.

Kasus tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 PERMEN KP Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan mengamanahkan pelarang melakukan penangkapan kepiting dalam kondisi bertelur dan di bawah ukuran 200 gram.

Keberadaan dan ketersediaan kepiting telah mengalami penurunan populasi mengingat eksploitasi secara besar-besaran dilakukan tanpa mempertimbangkan ukuran dan kondisi, apalagi dalam kondisi bertelur.

Hal itu sangat mengancam ketersediaan dan keberlangsungan biota hayati, tidak mustahil akan terjadi kepunahan biota-biota laut tersebut.