Polisi tangkap kelompok begal di Malangbong
Ilustrasi. Penangkapan Pelaku Begal Depok. Lima tersangka pelaku pembegalan dan tersangka penadahnya ditunjukkan polisi saat rilis penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (10/3/15). Keenam pelaku yang telah menjalankan aksinya sejak 2007 itu ditangkap di Kampung Sawah, Desa Jabon, Parung, Bogor, Jabar, dengan barang bukti tiga unit motor dan sebuah mobil, berdasarkan hasil pengembangan penggerebekan lapak penjualan suku cadang motor di Kampung Buluh, Sasak Panjang, Bogor. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
"Kita baru berhasil mengamankan lima pelaku, satu orang ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap," kata Kepala Polsek Malangbong AKP Suhartono kepada wartawan, Senin.
Kelompok begal tersebut yakni inisial JM asal Kabupaten Sumedang, IW, HE, WA dan II warga Kabupaten Garut.
JM diketahui residivis, sekaligus pelaku utama yang membegal sepeda motor korbannya, sedangkan empat rekannya sebagai penjual barang hasil curian.
"Aksi begalnya itu sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yaitu pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Kapolsek mengungkapkan, aksi begalnya itu terungkap setelah mendapatkan laporan dari warga korban pembegalan.
Selanjutnya tim Unit Reskrim Malangbong melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pembegal tersebut.
"Mereka yang selama ini meresahkan masyarakat, modus pelaku dengan cara memepet pengendara di tempat sepi kemudian diancam dilukai kalau tidak mau menyerahkan motornya," kata Kapolsek.
Polsek Malangbong masih terus mengembangkan kasus begal tersebut, berikut memburu tersangka lain yang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah anggota kawanan begal lainnya yang berhasil melarikan diri," katanya.
Hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merk.
Sementara lima tersangka ditahan di Markas Polsek Malangbong dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015