Jakarta, 16/3 (Antara) - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat untuk menutup akses bagi penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia secara ilegal dan prosedur penempatan TKI sektor domestik hanya dilakukan melalui kebijakan skema satu pintu yang resmi.

"Kita sepakat hanya melakukan penempatan TKI secara legal. Jika ada pihak-pihak dari masing-masing negara yang tidak melalui jalur resmi maka harus dihukum sesuai dengan ketentuan dan undang-undang dari negara yang bersangkutan," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri usai melakukan pertemuan bilateral secara tertutup dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato Sri Richard Riot Anak Jaem di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin.

Secara prinsip kebijakan satu pintu atau "one channel" itu berarti bahwa Indonesia hanya akan mengirim tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur legal dan pemerintah Malaysia juga hanya menerima tenaga kerja Indonesia dari jalur legal.

Jika ada TKI yang bekerja di Malaysia secara ilegal, maka sanksi tidak hanya diberikan kepada pihak pengirim TKI namun juga bagi penerima di Malaysia.

Sementara itu, Menaker Hanif mengatakan kunjungan Menteri Sumber Malaysia merupakan tindak lanjut dari kesepakatan skema One Channel yang telah diputuskan dalam pertemuan Presiden Jokowi dan PM Malaysia bulan Februari 2015 lalu.

"Ini merupakan kunjungan resmi yang pertama dari Menteri Sumber Manusia Malaysia ke Indonesia. Kami membicarakan masalah umum karena ini sifatnya masih courtesy call kaitannya dengan penempatan TKI ke Malaysia untuk sektor Domestik," ujar Hanif..

Menaker mengaku kedua belah pihak masih merintis jalan untuk kerjasama yang lebih baik dalam soal penanganan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia sehingga bila terjadi persoalan-persoalan di Malaysia akan dapat diselesaikan secara lebih cepat dan efektif.

"Kita berharap dengan pertemuan awal ini keakraban tercipta, kemesraan menjadi lebih tercipta. Dengan demikian kalau ada persoalan, komunikasinya bisa lebih cepat, lebih mudah dan lebih efektif dalam mengatasi persoalan-persoalan yang muncul soal tenaga kerja kita," kata Hanif.

Lebih lanjut Hanif meminta dalam konsep kebijakan skema satu pintu yang sedang dirintis itu dapat menekan dan menghentikan penempatan TKI yang ilegal dan tidak prosedural ke Malaysia yang hingga saat ini jumlahnya masih cukup banyak.

"Saya selalu minta itu untuk dikaitkan. Intinya adalah bagaimana penempatan TKI bisa berjalan secara resmi melalui saluran resmi. Namun mereka harus menjawab apakah saluran tunggal yang resmi ini bisa mencegah jebolnya saluran-saluran yang tidak resmi? Itu yang harus ditekankan," kata Hanif.

Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato Sri Richard Riot Anak Jaem menambahkan kunjungannya itu dilakukan untuk merintis jalan dan memastikan pengambilan pekerja asing termasuk pekerja Indonesia harus melalui saluran yang resmi.

"Makanya pernyataan Government to Government ini sangat penting. Agensi-agensi yang ilegal ini adalah haram. Ilegal ini artinya agensinya tidak diakui oleh pemerintah Malaysia. Pokoknya skema satu saluran yang harus ditepatkan dan dimajukan," kata Richard Riot.

Richard mengatakan Malaysia mempunyai 377 agensi pekerjaan yang legal dengan 70 agensi diantaranya sudah terdaftar.

"Kita harus memastikan, dan kita hendak menyampaikan bahwa pekerja yang masuk harus lewat mereka. Namun soal penangkapan bagi yang melanggar itu dibawah Menteri Dalam Negeri, di luar kewenangan saya," katanya.