Jakarta (ANTARA News) - Poros Muda Partai Golkar menilai Aburizal Bakrie beserta para loyalisnya tidak memiliki legalitas lagi untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub) Partai Golkar dalam menyikapi pengesahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas kepemimpinan Agung Laksono.

"Silahkan saja kalau kubu Aburizal Bakrie mau buat munaslub, tapi dasar legalitasnya kan sudah tidak ada," kata Juru Bicara Poros Muda Partai Golkar Andi Sinulingga ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Minggu malam.

Andi mengatakan karena Menkumham telah mengesahkan kepemimpinan Agung Laksono, maka Aburizal Bakrie tidak memiliki legalitas menyelenggarakan munaslub. Sehingga, menurut dia, hal itu jika dipaksakan pun tidak akan ada pengaruhnya bagi partai beringin.

"Jika kepengurusan lengkap Golkar hasil Munas Jakarta sudah disahkan Menkumham maka hanya DPP kepemimpinan Agung Laksono lah yang sah mengatasnamakan Golkar dan berhak menyelenggarakan munas," terang dia.

Lebih jauh Andi mengatakan langkah kubu Aburizal merencanakan munaslub juga sama artinya dengan menjustifikasi atau mengakui sendiri bahwa Munas Bali memang tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan-aturan Partai Golkar.

Diberitakan sebelumnya kubu pendukung Aburizal Bakrie mempersiapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar jika proses hukum yang tengah digulirkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal atau ditolak.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid mengatakan ada dua poin yang bisa menjadi dasar penyelenggaraan munaslub yakni situasi partai yang genting dan Dewan Pimpinan Partai (DPP) melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Kita memakai poin yang pertama yakni situasi partai genting," ujar Nurdin.

Sejauh ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengakui kepemimpinan Agung Laksono di DPP Partai Golkar, berlandaskan keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Menkumham meminta Agung laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodasi kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela.

Menkumham juga menginstruksikan agar permohonan pendaftaran kepengurusan itu dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham RI sesuai ketentuan.