Makassar (ANTARA News) - Legislator DPR RI, Amir Uskara mendukung Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan memberikan batasan terhadap biaya kampanye sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

"Rancangan PKPU tentang Pilkada langsung dan serentak itu sementara masih dibahas. Saya pikir, sangat tepat dengan adanya pembatasan biaya kampanye sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," ujar Legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu yang dihubungi dari Makassar, Minggu.

Menurut Amir Uskara, pembatasan dana kampanye yang akan dituangkan dalam bentuk PKPU dimungkinkan bisa menekan politik uang (money politic) pada Pilkada. Terlebih, lanjut Amir, tidak menutup kemungkinan aturan itu juga bisa mengatasi pratik korupsi.

"Saya rasa (aturan) itu merupakan terobosan bagus dari KPU. Kalau itu diberlakukan, selain meringankan calon, juga mampu menekan politik uang," sebutnya.

Amir Uskara yang sebelumnya menyatakan siap maju mengikuti Pilkada Gowa ini menuturkan, tingginya biaya politik setiap perhelatan pesta demokrasi kerap berujung pada praktik korupsi jika pesertanya terpilih.

"Kenapa banyak kepala daerah yang tertangkap korupsi, itu karena mereka harus mengembalikan biaya politik mereka saat pilkada. Berbagai cara pun dilakukan. Makanya, aturan ini nantinya bisa menyelamatkan kepala daerah," terangnya.

Sementara itu, Rancangan PKPU tentang dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dan serentak itu, nantinya batas maksimal belanja kampanye setiap pasangan calon Rp15 miliar.

Adapun rumus bagi pembatasan biaya kampanye itu, yakni jumlah pemilih dibagi jumlah daerah, kemudian dikalikan indeks biaya paket meeting full day di daerah masing-masing.

Misalnya pemilihan bupati dengan jumlah pemilih 1,5 juta orang yang tersebar di 30 kecamatan dengan dana indeks biaya paket meeting sehari penuh di daerah itu adalah Rp300 ribu. Maka, rumusnya adalah 1,5 juta/30 kecamatan x 300 ribu sehingga didapatkan angka Rp15 miliar.

Rumus ini juga berlaku untuk pemilihan gubernur. Yaitu jumlah pemilih dibagi jumlah kabupaten/kota yang ada, dikali indeks biaya paket pertemuan di provinsi tersebut.

Meski begitu, KPU masih akan menggelar uji publik terlebih dulu serta mengonsultasikan rancangan PKPU tersebut ke Kemendagri dan legislatif (DPR).