Mantan Bupati Karanganyar dirawat di rumah sakit
15 Maret 2015 21:41 WIB
ilustrasi Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (10/2). (ANTARA FOTO/R. Rekotomo) ()
Semarang (ANTARA News) - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang dilarikan ke Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang, karena sakit.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang Suprobowatie di Semarang, Minggu, membenarkan rujukan ke rumah sakit terhadap terpidana kasus korupsi dan pencucian uang tersebut.
"Kondisinya lemah, sempat dirawat dokter LP sebelum dilarikan ke rumah sakit," katanya.
Rina sendiri dirawat di RS Kariadi sejak 5 Maret 2015.
Menurut Suprobowatie, Rina mengalami muntah-muntah dan naik tekanan darahnya.
Dari pemeriksaan dokter LP, Rina diduga mengalami infeksi syaraf tulang belakang kepala.
Karena memerlukan perawatan intensif, Rina terpaksa dilarikan ke RS yang memiliki peralatan memadai.
"Yang membawa ke RS pihak kejaksaan, jadi statusnya dibantarkan," katanya.
Mantan Bupati Rina Iriani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang Suprobowatie di Semarang, Minggu, membenarkan rujukan ke rumah sakit terhadap terpidana kasus korupsi dan pencucian uang tersebut.
"Kondisinya lemah, sempat dirawat dokter LP sebelum dilarikan ke rumah sakit," katanya.
Rina sendiri dirawat di RS Kariadi sejak 5 Maret 2015.
Menurut Suprobowatie, Rina mengalami muntah-muntah dan naik tekanan darahnya.
Dari pemeriksaan dokter LP, Rina diduga mengalami infeksi syaraf tulang belakang kepala.
Karena memerlukan perawatan intensif, Rina terpaksa dilarikan ke RS yang memiliki peralatan memadai.
"Yang membawa ke RS pihak kejaksaan, jadi statusnya dibantarkan," katanya.
Mantan Bupati Rina Iriani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: