Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih membahas standar peraturan dengan regulator bursa efek negara tetangga dalam rangka implementasi integrasi pasar modal ASEAN.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida, di Denpasar Sabtu mengemukakan bahwa selain Indonesia, di kawasan ASEAN terdapat enam pasar modal yang berkembang, tiga di antaranya tergabung dalam Exchange Linkage, yakni Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Ia mengemukakan bahwa pasar modal Indonesia belum tergabung dalam Exchange Linkage karena masih ada beberapa peraturan pasar modal dalam negeri belum sesuai dengan standar.
"Tiga negara yang saya singgung itu sudah menyepakati kesepatan mengenai nation discloser standart untuk mekanisme penawaran umum perdana. Jadi mereka sudah linked," katanya dalam konferensi pers "ASEAN Broker Conference & Networking 2015" bertajuk "ASEAN Growth and ASEAN Exchanges Potential Market".
Menurut Nurhaida, sebenarnya Indonesia sudah memiliki kelebihan dari standar minimum yang disepakati tiga negara itu.
"Contoh, peraturan pasar Indonesia mewajibkan emiten untuk memaparkan penggunaan dana hasil penawaran umum, sementara mereka (exchange linkage) tidak diwajibkan. Jadi, Indonesia sudah melebihi standar terkait discloser. Yang jadi masalah adalah ketika Indonesia bekerjasama dengan tiga negara yang telah ikut MoU, standar kita yang diturunkan atau mereka yang menaikan standarnya agar sejajar dengan pasar modal," ujar Nurhaida.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Ito Warsito menilai bahwa Asean Link pada tiga negara yakni Thailand, Malaysia dan Singapore terjadi karena didukung faktor sejarah dan hukum yang sama-sama diadopsi dari Inggris.
"Nah, kita harus bisa mensinergikan aturan hukum yang ada di Indonesia dengan yang mereka punya. Ini untuk mencari titik tengah jika terjadi dispute, baik mengenai gagal bayar dalam transaksi atau gagal serap dalam penawaaran umum," katanya.
Ia mengemukakan bahwa dalam transaksi saham di pasar modal Indonesia, terdapat peraturan mengenai penyelesaian transaksi yang wajib diselesaikan pada hari bursa ke-3 (T+3). Selain itu, pasar modal indonesia juga memiliki lembaga kliring dan penjaminan yakni PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).
KPEI memiliki tugas untuk mengatur pergerakan efek dan dana hasil transaksi broker di bursa efek, dan menjamin tersedianya dana dan efek yang ditransaksikan tersebut.
"Kalau di pasar modal kita, transaksi harus selesai T+3, dan kita juga ada KPEI, sementara di Asean belum ada. Kalau ditanya kapan sinergi bisa tercipta dengan bursa ASEAN, kami tidak bisa memberikan estimasi. Jadi harus ada kerjasama dari lembaga seperti OJK di masing-masing negara ASEAN," katanya.
OJK bahas standar peraturan integrasi pasar modal
15 Maret 2015 03:09 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: