Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor asal Lampung, Agus Tami alias Imron (24) dan M Yusuf (29) di wilayah Tangerang Banten.

"Dari tangan kedua pelaku disita 50 pelat nomor polisi," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Jakarta, Sabtu.

Didik mengatakan petugas mendapatkan pelat nomor kendaraan itu saat menggeledah rumah seorang penadah di Pakuhaji Tangerang Banten.

Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan kedua tersangka merupakan buruan polisi.

Diketahui kedua pelaku kerap beraksi di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok.

Handik mengungkapkan kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 50 kali sejak Januari hingga Februari 2015.

Handik menyebutkan tersangka menyasar sepeda motor yang parkir di tempat umum seperti pinggir jalan, minimarket dan warung internet yang minim penjagaan.

Tersangka Yusuf berperan sebagai eksekutor dengan merusak "rumah" kunci menggunakan kunci "T", sedangkan Agus mengawasi kondisi di lokasi.

Komplotan itu menjual sepeda hasil curian seharga Rp2 juta - Rp3 juta per unit kepada seorang penadah di Pakuhaji Tangerang.