Ngawi (ANTARA News) - Lima dari 12 TKI ilegal asal Ngawi yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) di negara Republik Kepulauan Fiji akhirnya pulang kampung dengan difasilitasi oleh Dinas Sosial, Tenaga kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.

Kelima TKI tersebut adalah, Purwanto, Mamik Sumaryono, dan Subandi yang ketiganya merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, serta dua orang lainnya adalah Pairan warga Desa Sumber, Kecamatan Pangkur, dan Lamin warga Desa Waruk Kalong, Kecamatan Kwadungan.

"Kasus perdagangan manusia pada 12 TKI ilegal tujuan Republik Fiji ini ditangani langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, sebagain korban saat ini dalam proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing," ujar Kepala Dinsosnakertrans Ngawi, Sunarto, kepada wartawan, Sabtu.

Sebelum diantar ke desanya masing-masing, kelima TKI ilegal tersebut dibawa ke kantor Dinsosnakertrans setempat untuk dilakukan pembinaan dan pendataan ulang. Mereka juga mendapat pengarahan dari petugas cara menjadi TKI legal melalui jalur resmi.

"Ke depan, Dinsosnakertrans Ngawi akan memperketat pengawasan terhadap PJTKI yang akan merekrut tenaga kerja asal Ngawi. Pengawasan akan dilakukan baik di tingkat manajemen hingga agennya," kata dia.

Salah satu korban perdagangan manusia, Mamik Sumaryono, mengatakan, ia dan sejumlah rekannya mulai meninggalkan negara Republik Kepulauan Fiji sejak tanggal 25 Februari. Setelah sampai di Jakarta pada tanggal 27 Februari mereka ditampung Kementerian Sosial karena dinyatakan terlantar.

"Setelah itu, selama dua minggu kami menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi serta Mabes Polri yang berujung pada penangkapan dua calo asal Ngawi," kata Mamik.

Ia menjelaskan, awalnya ia dan 11 rekan lainnya dijanjikan bekerja di Republik Kepulauan Fiji dengan gaji sekitar Rp5 juta hingga Rp15 juta. Namun, sesampai di sana, mereka justru ditelantarkan dan akhirnya ditangkap pihak berwenang negara tersebut.

Sementara, untuk tahap awal, kepulangan dari Jakarta dilakukan terhadap 9 TKI ilegal tersebut. Yakni, lima orang warga Kabupaten Ngawi, tiga orang warga Kabupaten Magetan, dan satu warga Kabupaten Madiun. Mereka khusus dijemput oleh Kepala Desa Waruk Tengah, Mulyanto, yang selama ini selalu melakukan kontak dengan warganya.

"Penjemputan dilakukan atas pertimbangan para korban yang malu untuk pulang ke kampung halamannya atas kasus perdagangan manusia dan TKI ilegal tersebut. Dari awal, kami sudah melakukan pendekatan dengan para korban," kata Mulyanto.

Setelah pendataan dan pembinaan, kelima korban perdagangan manusia tersebut selanjutnya diantar ke rumah masing-masing untuk bertemu dengan keluarganya yang sudah cemas menunggu kedatangan mereka. Sedangkan tiga TKI korban trafficking tersebut adalah warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, Mabes Polri mengamankan 12 WNI asal Kabupaten Ngawi yang menjadi korban perdagangan manusia yang sebelumnya diamankan pihak berwenang di negara Republik Kepulauan Fiji. Dari kasus tersebut, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka calo atau asal Kabupaten Ngawi yakni, Budi Isnandar dan Purwanto, yang merupakan tetangga korban.