Mainan anak-anak tanpa SNI banyak beredar
13 Maret 2015 18:17 WIB
Anak Seorang anak memilih mainan anak di pasar Gembrong, Jakarta, Selasa (15/4/15). Pemerintah akan memberlakukan aturan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk mainan anak pada 30 April 2014, aturan tersebut untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia, terkait keamanan dan kualitas permainan mereka. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Palembang (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan masih menemukan sejumlah mainan anak-anak yang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia atau SNI beredar di toko-toko mainan modern maupun tradisional.
"Saat ini masih banyak beredar di pasaran mainan anak-anak tidak dilengkapi label SNI, padahal sesuai ketentuan pemerintah per 30 April 2014 seluruh produk mainan yang beredar di negara ini wajib mencantumkan SNI," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, melihat kondisi tersebut, pihaknya mengharapkan petugas Dinas Perdagangan dan aparat berwenang menertibkan mainan yang tidak memenuhi ketentuan pemerintah itu.
"Penerapan SNI terhadap produk mainan penting dilakukan dan seharusnya sudah sejak lama dilakukan karena dapat melindungi anak-anak Indonesia dari produk yang bisa membahayakan jiwa dan kesehatan," ujarnya.
Dia menjelaskan, produk mainan terutama dari luar negeri yang beredar selama ini banyak yang tidak sesuai dengan anak-anak Indonesia dan mengandung bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan.
"Banyak hasil penelitian yang membuktikan bahan baku untuk membuat mainan anak-anak terbuat dari bahan yang mengandung zat kimia dan zat lainnya yang kurang baik bagi kesehatan anak," ujar Hibzon.
Kebijakan penerapan label SNI tersebut harus diterapkan dengan baik dan perlu dikawal oleh semua lapisan masyarakat, sehingga benar-benar dapat dilaksanakan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk mengawal kebijakan itu agar bisa dilaksanakan oleh petugas dan instansi berwenang, tim YLK Sumsel siap mengawasi di lapangan dan bekerja sama menertibkannya.
Selain produk mainan anak-anak, berdasarkan pengamatan di lapangan, hingga kini masih banyak produk barang rumah tangga dan makanan yang beredar di pasaran tanpa label SNI.
Untuk mencegah aneka produk yang tidak memenuhi SNI itu, pihaknya mengimbau kepada pengusaha agar tidak menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan perdagangan di negara ini.
"Saat ini masih banyak beredar di pasaran mainan anak-anak tidak dilengkapi label SNI, padahal sesuai ketentuan pemerintah per 30 April 2014 seluruh produk mainan yang beredar di negara ini wajib mencantumkan SNI," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, melihat kondisi tersebut, pihaknya mengharapkan petugas Dinas Perdagangan dan aparat berwenang menertibkan mainan yang tidak memenuhi ketentuan pemerintah itu.
"Penerapan SNI terhadap produk mainan penting dilakukan dan seharusnya sudah sejak lama dilakukan karena dapat melindungi anak-anak Indonesia dari produk yang bisa membahayakan jiwa dan kesehatan," ujarnya.
Dia menjelaskan, produk mainan terutama dari luar negeri yang beredar selama ini banyak yang tidak sesuai dengan anak-anak Indonesia dan mengandung bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan.
"Banyak hasil penelitian yang membuktikan bahan baku untuk membuat mainan anak-anak terbuat dari bahan yang mengandung zat kimia dan zat lainnya yang kurang baik bagi kesehatan anak," ujar Hibzon.
Kebijakan penerapan label SNI tersebut harus diterapkan dengan baik dan perlu dikawal oleh semua lapisan masyarakat, sehingga benar-benar dapat dilaksanakan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk mengawal kebijakan itu agar bisa dilaksanakan oleh petugas dan instansi berwenang, tim YLK Sumsel siap mengawasi di lapangan dan bekerja sama menertibkannya.
Selain produk mainan anak-anak, berdasarkan pengamatan di lapangan, hingga kini masih banyak produk barang rumah tangga dan makanan yang beredar di pasaran tanpa label SNI.
Untuk mencegah aneka produk yang tidak memenuhi SNI itu, pihaknya mengimbau kepada pengusaha agar tidak menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan perdagangan di negara ini.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015
Tags: