Jakarta (ANTARA News) - Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (KM DKN) meminta pemerintah melakukan evaluasi perizinan di seluruh kawasan hutan Indonesia terutama Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan untuk menghindari segala kegiatan yang berdampak buruk bagi pelestarian hutan dan lingkungan.

"Pemerintah dapat mencabut dan tidak mengeluarkan izin baru untuk kegiatan yang sifatnya eksploitatif," kata Konstituen KM DKN dari Regio Bali dan Nusa Tenggara Apolos Dewa Praingu, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pemerintah harus berhati-hati mengeluarkan surat izin pengelolaan hutan kepaada perusahaan maupun industri dengan tetap mengutamakan pelestarian hutan serta kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat adat atau komunitas lokal di kawasn hutan itu.

Demi menjaga kelestarian sumber daya alam, katanya, negara sebagai regulator harus memperhatikan dan menempatkan ekologi lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam pemberian ijin kepada perusahaan maupun industri yang mengelola hutan.

Selain itu, KM DKN juga meminta pemerintah segera menyelesaikan konflik hutan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, yang mana masyarakat adat atau komunitas lokal tidak dapat mengelola dan memberdayakan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Apolos mengklaim salah satu konflik yang terjadi pada masyarakat adat Sumba, Pulau Sumba, Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang di tiga pegunungan utama Pulau Sumba oleh salah satu perusahaan

Ia mengatakan ketiga pegunungan itu adalah Wanggameti, Tana Daru dan Yawilla, yang merupakan kawasan hutan lindung dan daerah tangkapan air sekaligus merupakan kawasan hutan yang berfungsi hidrologis karena sumber air berasal dari ketiga pegunungan tersebut.

Dengan adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang emas di ketiga wilayah pegunungan itu maka masyarakat adat Sumba akan diperhadapkan dengan berbagai ancaman mulai dari kekeringan, kehilangan lahan pertanian dan peternakan serta merebaknya berbagai penyakit, ujarnya.

Senada dengan Apolos, anggota Presidium DKN utusan Kamar Masyarakat Regio Kalimantan Hadi Irawan mengatakan pemerintah perlu memperpanjang moratorium izin di dalam kawasan hutan dan memperbaiki tata kelola kehutanan.

Ia menambahkan perlu sinkronisasi dari pusat hingga pemerintah daerah terutama pemerintah desa terkait proses perizinan sehingga tidak menimbulkan konflik akibat koordinasi dan komunikasi yang tidak efektif.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus mengikutsertakan kepala desa sebagai anggota panitia penetapan batas kawasan hutan.

"Selama ini hanya sampai tingkat kecamatan, padahal kepala desa yang lebih tahu batas luas wilayah hutan daripada pihak kecamatan," ujarnya.

Kemudian menyangkut resolusi konflik, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Perkumpulan HuMa) Indonesia Sisilia Nurmala Dewi mengatakan pihaknya mencatat bahwa hingga tahun 2014 terdapat 301 konflik agraria.

Dari konflik agraria itu, sebanyak 94 di antaranya berkenaan dengan sektor kehutanan. "Keseluruhan konflik tersebut tidak kunjung terlesaikan hingga saat ini dan berpotensi menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan saja," katanya.