Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional akan membantu Kongres Wanita Indonesia untuk melegalkan aset-aset yang dimiliki Kowani dalam bentuk aset tanah perkantoran.

"Kami akan membantu melegalisasi aset Kowani dan organisasi kewanitaan yang ada di bawahnya agar keberadaannya lebih jelas," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, usai menerima kunjungan pengurus Kowani di Kantor Kementerian ATR, Jakarta, Kamis.

Menurut Ferry, Kowani yang memiliki 86 organisasi kewanitaan didorong agar Kowani sebagai induk organisasi kewanitaan untuk memerhatikan aset-aset kantor yang dimilikinya agar tak menjadi masalah.

"Kita ingin melakukan gerakan sosialisasi untuk peningkatan peran perempuan dalam hak atas tanah. Karena biasa yang menyimpan aset itu prempuan. Kita akan melakukan kerja sama (MoU)," tutur Ferry.

Bahkan, Kementerian ATR akan menyediakan lahan untuk koperasi yang dibentuk oleh Kowani.

Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo, mengatakan Kowani yang memiliki 86 organisasi di tingkat pusat memiliki aset berupa kantor untuk berorganisasi, namun ada beberapa aset yang tak dipahami kepemilikannya.

"Kita masih kurang paham soal status tanah, hak pakai, hak bangunan. Kita lebih fokus untuk menjalankan organisasi kewanitaan," ujarnya.

Akibatnya, ada beberapa aset yang dimiliki oleh Kowani yang tidak dipahami kepemilikannya.

"Sebenarnya wanita punya hak lebih kuat, tetapi akhirnya lepas karena tak paham soal hukum," ucapnya.