KPK tahan tersangka korupsi Wisma Atlet Sumsel
12 Maret 2015 20:34 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumatera Selatan yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3). Rizal resmi ditahan KPK atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Cipta Karya Sumatera Selatan Rizal Abdullah seusai diperiksa selama sekitar 10 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RA (Rizal Abdullah) ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Rizal yang keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Pengacara Rizal, Arif Ramadhan menyatakan kliennya memang mengaku mendapatkan uang dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dalam proses pembangunan Wisma Atlet.
"Klien kami mengatakan (uang) itu untuk pembangunan Wisma Atlet. Awalnya Idris bilang hanya terima kasih saya kepada Bapak Rizal, bukan AN (Alex Noerdin) ya. Dan uangnya sudah dikembalikan. Bagi kami ya, klien kami sudah tidak ada yang dirugikan," kata Arif yang mendampingi kliennya tersebut.
Sehingga menurut Arif, Rizal hanya mengetahui penerimaan sejumlah Rp400 juta.
"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA (Rizal Abdullah) atau AN (Alex Noerdin). Klien kami tidak nerima itu. Tidak tahu kalau di luar itu. Klien kami hanya mengakui menerima Rp400 juta dan itu sudah dikembalikan. Tidak ada bilang itu buat AN," tambah Arif.
Arif pun menegaskan bahwa kliennya tidak berupaya untuk menutupi atau melindungi kepentingan Alex Noerdin.
"Klien kami tidak berusaha nutupi atau melindungi seseorang. Kami tidak ada niat melindungi siapa-siapa, rugi dong," ungkap Arif.
Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.
Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.
Namun Rizal sempat mengungkapkan adanya "fee" 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kerugian negara atas perbuatan Rizal tersebut diperkirakan sekitar Rp25 miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas tersebut.
Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RA (Rizal Abdullah) ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Rizal yang keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Pengacara Rizal, Arif Ramadhan menyatakan kliennya memang mengaku mendapatkan uang dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dalam proses pembangunan Wisma Atlet.
"Klien kami mengatakan (uang) itu untuk pembangunan Wisma Atlet. Awalnya Idris bilang hanya terima kasih saya kepada Bapak Rizal, bukan AN (Alex Noerdin) ya. Dan uangnya sudah dikembalikan. Bagi kami ya, klien kami sudah tidak ada yang dirugikan," kata Arif yang mendampingi kliennya tersebut.
Sehingga menurut Arif, Rizal hanya mengetahui penerimaan sejumlah Rp400 juta.
"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA (Rizal Abdullah) atau AN (Alex Noerdin). Klien kami tidak nerima itu. Tidak tahu kalau di luar itu. Klien kami hanya mengakui menerima Rp400 juta dan itu sudah dikembalikan. Tidak ada bilang itu buat AN," tambah Arif.
Arif pun menegaskan bahwa kliennya tidak berupaya untuk menutupi atau melindungi kepentingan Alex Noerdin.
"Klien kami tidak berusaha nutupi atau melindungi seseorang. Kami tidak ada niat melindungi siapa-siapa, rugi dong," ungkap Arif.
Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.
Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.
Namun Rizal sempat mengungkapkan adanya "fee" 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kerugian negara atas perbuatan Rizal tersebut diperkirakan sekitar Rp25 miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas tersebut.
Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.
Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: