Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Komisi VII DPR sepakat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) tahun ini.

"Kami dan DPR sudah sepakat selesai tahun ini," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di Jakarta, Kamis.

Saat ini, baik pemerintah maupun DPR tengah menyusun draf RUU Migas pengganti Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sudirman mengatakan, draf RUU Migas yang disusun pemerintah mempunyai setidaknya lima pokok pikiran, antara lain bahwa rancangan undang-undang itu diarahkan untuk memperbaiki iklim investasi dan memastikan status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas).

"Kami ingin SKK Migas menjadi badan usaha khusus agar ada governance, neraca, dan pengawasannya, sehingga tata kelola lebih baik," kata Sudirman.

Pokok pikiran ketiga, ia menjelaskan, adalah bahwa ketentuan itu bisa memperjelas arah PT Pertamina (Persero) supaya bisa menjadi andalan memenuhi kebutuhan dalam negeri, serta hubungan antara Pertamina dan PT PGN Tbk.

"Pertamina harus kompetitif, sehingga bisa bersaing dengan perusahaan lain," ujarnya.

Terakhir, menurut Sudirman, sektor migas harus bisa menjadi sebagai penggerak ekonomi dan tidak lagi hanya menjadi penerimaan negara.

"Harus ada yang dikorbankan untuk kepentingan jangka panjang," katanya.