Jakarta (ANTARA News) - PT PLN (Persero) menargetkan ekspansi pembangunan pembangkit listrik tahun 2015 akan berhasil menuliskan kontrak sebesar 13.500 MW melalui mekanisme Independent Power Producer (IPP) dan 4.900 MW melalui mekanisme Enhanced Capability Port (ECP) PLN.

"Dengan demikian kita akan punya kapasitas 18.400 MW yang bisa dihasilkan tahun 2018," ujar Direktur PT PLN (Persero) Amin Subekti dalam diskusi panel dalam rangka Musyawarah Nasional ke-6 Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, katanya, merupakan langkah pertama untuk mencapai target pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW yang dicanangkan pemerintahan era Jokowi selama lima tahun mendatang.

Dari kapasitas 35.000 MW tersebut, PLN diberi tugas untuk membangun 10.000 MW untuk ekspansi dan sekitar 4.000 MW proyek yang sedang berjalan saat ini.

Pembangunan tersebut diperkirakan akan membutuhkan dana hingga Rp608,5 triliun dengan membangun gardu induk di 996 lokasi dan transmisi sepanjang 47 ribu kilometer.

Sedangkan sisanya yaitu sekitar 28.000 MW akan dibebankan pada pihak swasta melalui mekanisme IPP dengan perkiraan dana mencapai Rp579,7 triliun.

"Ini merupakan proyek besar yang butuh peran serta semua pihak," ujar Amin.

Dalam implementasinya, Amin mengakui terdapat beberapa kendala diantaranya masalah pembebasan lahan, perizinan, dan sumber energi utama.

"Selama lima tahun, sumber energi utama sebesar 56 persen akan didominasi PLTU batubara dengan kapasitas mencapai 19.900 MW, disusul dengan PLTG dengan kapasitas 12.900 MW," katanya.

Jika untuk menghasilkan 1 MW membutuhkan 4.000 ton batubara per tahun, katanya, maka akan membutuhkan tambahan batubara dengan jumlah yang sangat besar yaitu 80 juta ton.

"Kami belum bisa membayangkan betapa sibuknya sungai di Kalimantan untuk mengakomodasi kebutuhan batubara ini," tuturnya.

Sedangkan untuk masalah perizinan, pemerintah bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah berupaya mempercepat proses perizinan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga proses perizinan listrik yang tadinya membutuhkan waktu 900 hari bisa dipersingkat hanya dalam 200 hari atau bahkan kurang.