Jakarta (ANTARA News) - Tim Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta pada Kamis memanggil tim penyusun anggaran daerah untuk meminta keterangan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tim Angket DPRD DKI Jakarta meminta keterangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang meliputi Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Sekretaris Daerah beserta jajarannya mengenai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dikembalikan Kementerian Dalam Negeri pada 4 Februasi 2015.

"Kita semua tahu APBD di Jakarta berubah jadi polemik yang disebabkan ada perbedaan versi," kata Ketua Tim Hak Angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji.

"Kami mengundang TAPD hari ini untuk menjelaskan kronologis pengiriman RAPBD oleh Pemprov ke Kemendagri dan dikembalikan tanggal 4 Februari 2015 adalah versi yang tidak dibahas bersama," katanya.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan bahwa ada perbedaan antara draf RAPBD yang diusulkan pemerintah provinsi dan sudah dibahas dengan DPRD dengan draf RAPBD yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Yang ada dalam draf APBD tersebut adalah anggaran pendapatan dan belanja, nah yang berbeda itu anggaran belanjanya," katanya.

Ketika ditanya lebih lanjut tentang penyebab perbedaan itu, Saefullah hanya mengatakan bahwa "yang jadi masalah adalah pembahasannya bersifat normatif dan tidak mengerucut untuk membahas lebih dalam setiap program, jadi hasilnya berupa gelondongan."

Sementara DPRD menyatakan perbedaan terjadi karena waktu draf RAPBD yang diajukan pemerintah tidak rinci dan waktu pembahasannya hanya dua hari.

"Data yang Bapak berikan juga tidak mendetail, hanya berupa gelondongan. Waktunya pun hanya sedikit sekitar dua hari antara 20 hingga 21 Januari setiap komisi untuk membahas," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Sanusi.

Sanusi, yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra, juga mempertanyakan surat edaran Sekretariat Daerah kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah tertanggal 13 Januari 2015 yang memerintahkan mereka memasukan usulan program berdasar e-budgeting sejak 14 hingga 20 Januari 2015.

"Saya lihat ada masalah juga kenapa ada surat edaran tanggal 13 Januari tersebut padahal kita baru bahas tanggal 20 Januarinya," kata Sanusi.

Saefullah menegaskan penerapan kebijakan itu sudah sesuai prosedur.

"Bukan untuk delegitimasi, kan langsung dibahas setelah itu. Saya lihat juga sudah sesuai prosedur," ujarnya.