Kemkominfo: PPID harus menjadi penyedia informasi publik
11 Maret 2015 22:21 WIB
ilustrasi Lounching Aplikasi PPID Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal melluncurkan aplikasi Pejabat Pengelola Indormasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Aceh, Selasa (2/9). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Kendari (ANTARA News) - Kepala Bidang Pelayanan Informasi, Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Soekarto mengatakan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) harus mampu menjadi penyedia informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Informasi itu ada dua yakni terbuka dan rahasia, PPID dituntut harus memberikan setiap informasi publik yang bersifat terbuka, untuk diperoleh masyarakat," ujarnya, di Kendari, Rabu.
Ia menambahkan, PPID dalam melakukan tugasnya sebagai penyedia informasi dapat mengumumkan secara berkala, sertamerta dan setiap saat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, jika informasi itu sifatnya terbuka maka tidak ada alasan bagi PPID untuk tidak memberikannya kepada masyarakat sebagai pengguna Informasi.
"Keterbukaan informasi telah diatur sesuai amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetntunya untuk mendukung keterbukaan ini diperlukan langkah proaktif dari PPID dalam menyediakan dokumen," ujarnya.
Ia menambahkan, hal itu merupakan wujud untuk menciptakan transparansi informasi sebagai bentuk pelayanan publik, yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyukseskan program pembangunan.
Lanjut, Kepala Bidang Pelayanan Informasi, Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo itu, untuk informasi yang sifatnya rahasia terdiri dari, rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribadi dan rahasia jabatan.
"Untuk informasi yang dirahasiakan didasarkan pada pengujian tentang konsekwensi yang dapat ditimbulakan dari penyebarannya, jika akan merugikan negara tetunya hal itu harus dirahasiakan," ujarnya.
Ia menambahkan, kerahasiaan informasi didasari dengan penilaian yang objektif bahwa dengan menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan yang lebih besar bagi negara daripada harus membukanya.
Sesuai Dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 17, informasi yang dikecualikan untuk disebarkan meliputi 10 point yakni, infofmasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu atas perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Kemudian, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Selanjutnya, dapat mengungkapkan rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat badab publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
"Informasi itu ada dua yakni terbuka dan rahasia, PPID dituntut harus memberikan setiap informasi publik yang bersifat terbuka, untuk diperoleh masyarakat," ujarnya, di Kendari, Rabu.
Ia menambahkan, PPID dalam melakukan tugasnya sebagai penyedia informasi dapat mengumumkan secara berkala, sertamerta dan setiap saat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, jika informasi itu sifatnya terbuka maka tidak ada alasan bagi PPID untuk tidak memberikannya kepada masyarakat sebagai pengguna Informasi.
"Keterbukaan informasi telah diatur sesuai amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetntunya untuk mendukung keterbukaan ini diperlukan langkah proaktif dari PPID dalam menyediakan dokumen," ujarnya.
Ia menambahkan, hal itu merupakan wujud untuk menciptakan transparansi informasi sebagai bentuk pelayanan publik, yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyukseskan program pembangunan.
Lanjut, Kepala Bidang Pelayanan Informasi, Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo itu, untuk informasi yang sifatnya rahasia terdiri dari, rahasia negara, rahasia bisnis, rahasia pribadi dan rahasia jabatan.
"Untuk informasi yang dirahasiakan didasarkan pada pengujian tentang konsekwensi yang dapat ditimbulakan dari penyebarannya, jika akan merugikan negara tetunya hal itu harus dirahasiakan," ujarnya.
Ia menambahkan, kerahasiaan informasi didasari dengan penilaian yang objektif bahwa dengan menutup informasi tersebut dapat melindungi kepentingan yang lebih besar bagi negara daripada harus membukanya.
Sesuai Dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 17, informasi yang dikecualikan untuk disebarkan meliputi 10 point yakni, infofmasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu atas perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Kemudian, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
Selanjutnya, dapat mengungkapkan rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat badab publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
Pewarta: La Ode Abdul Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: