Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH Hasyim Muzadi, Rabu, mendatangi Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla guna mendengarkan penjelasan Wapres terkait berbagai kerawanan yang melanda Tanah Air.
"Saya baru dengar dari Wapres apa yang sesungguhnya terjadi. Sekarang ini masih ada beberapa kerawanan, saya sedang berusaha bagaimana kerawanan itu menurun. Sebelum memberikan pendapat, saya harus mendengarkan dari pihak-pihak yang sangat penting di Indonesia," kata Hasyim di Komplek Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Hasyim menjelaskan kerawanan tersebut antara lain terkait konflik Komisi Pemberantasan Korupsi versus Kepolisian RI, pengurangan wewenang Wakil Presiden melalui perluasan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan, serta perkiraan relasi antara DPR dengan Kapolri yang akan datang.
"Kemungkinan itu banyak, tapi saya kan tidak boleh serta merta menyampaikan pernyataan sebelum saya mendengarkan dengan baik. Kalau saya ngomong sekarang, bisa asbun (asal bunyi, red) saja saya," katanya.
Terkait konflik KPK versus Polri, Hasyim mengatakan bahwasanya kriminalisasi tidak boleh dilakukan kepada siapa pun.
"Tidak hanya kepada KPK, tapi kriminalisasi itu tidak boleh dilakukan kepada siapa pun. Saya ingin ketemu juga dengan Pak (Abraham) Samad, untuk mendengarkan keterangannya. Kalau dengan Wakapolri dan Bambang Widjojanto kan sudah ketemu," lanjut dia.
Sedangkan terkait perluasan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan, Hasyim mempertanyakan pentingnya Perpres tersebut.
"Kan ada pengurangan (wewenang Wapres), nah pengurangan itu apa esensinya, itu kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang sesungguhnya terjadi. Sementara ini kan baru kabar berita," jelasnya.
Setelah mendapat cukup keterangan dari pihak-pihak terkait, Hasyim mengatakan pihaknya baru dapat menyerahkan hasil pertimbangannya kepada Presiden.
Pertimbangan tersebut sifatnya bisa diajukan secara perseorangan maupun kolektif kolegial bersama dengan anggota Wantimpres lainnya.
"Nanti waktu (saya) ke Presiden sambil menyerahkan solusi-solusinya. Menyerahkannya secara individu boleh, tidak harus dengan anggota Wantimpres lainnya. Tetapi kalau dengan anggota Wantimpres yang lainnya juga boleh," ujar Hasyim.
(F013/S024)
Wantimpres dengarkan penjelasan Wapres soal "kerawanan" negara
11 Maret 2015 21:59 WIB
Anggota Watimpres Hasyim Muzadi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) ()
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: