Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah kader Partai Golkar loyalis Aburizal Bakrie, mengusulkan untuk mengajukan hak angket atau hak melakukan penyelidikan, terhadap keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mensahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.

"Tadi ada usulan dari sejumlah perwakilan DPD untuk mendesak pengajuan hak angket atas putusan Menkumham," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, dalam Rapat Konsultasi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Selasa malam.

Idrus menilai usulan itu sah-sah saja, namun belum menjadi keputusan final pihaknya.

"Nanti perlu dikaji lagi. Karena ada usulan agar parlemen menggunakan hak politik di DPR, khususnya untuk Komisi III," ujar dia.

Dalam Rapat Konsultasi Nasional kubu Aburizal Bakrie di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa malam, sedikitnya ada sembilan poin usulan perwakilan DPD.

Pertama, meminta kubu Aburizal tetap menempuh jalur hukum selain ke Pengadilan Negeri namun juga Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kedua, melakukan demonstrasi ke Menkumham terkait surat keputusan yang diterbitkannya.

Ketiga, agar pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada diatur melalui mekanisme penentuan di DPP.

Keempat, mayoritas DPD Golkar melaporkan ada pemalsuan dokumen kepesertaan Munas Ancol.

Kelima, tiap daerah yang diduga adanya pemalsuan untuk segera membuat pernyataan.

Keenam, semua kader harus semangat dan konsisten pada kebenaran.

Ketujuh, mengusulkan Menkumham agar melakukan verifikasi aktual terhadap dokumen di Munas Ancol.

Kedelapan mengusulkan untuk menduduki DPP Golkar di Slipi.

Kesembilan, mendesak anggota fraksi terutama pada Komisi III DPR untuk menggunakan hak politiknya di DPR berupa hak angket dan hak interpelasi.

"Tapi ini semua hanya usulan. Masih akan dibahas mana yang bisa dilaksanakan dan mana yang harus dipertimbangkan," kata Idrus.