Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan akan memberlakukan regulasi yang prokonsumen melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK) yang termasuk dalam Prolegnas 2017.

"Misalnya regulasi yang terkait dengan label, saat ini baru 143 barang yang menggunakan label berbahasa Indonesia, nanti setelah RUU diundangkan maka semua barang yang dijual di Indonesia harus menggunakan label tersebut," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo di Jakarta, Selasa.

Selain itu, katanya, RUU tersebut juga akan mengatur semua produk yang beredar di Indonesia menggunakan parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan menyiapkan instrumen dan infrastruktur pelengkap seperti lembaga sertifikasi produk dan laboratorium.

"Produk yang diprioritaskan adalah produk jadi maupun produk bahan baku yang bersifat end user," tuturnya.

RUU Perlindungan Konsumen, menurut Widodo, juga akan mengatur tentang larangan memperdagangkan barang bekas eks-impor tanpa persetujuan Menteri Perdagangan.

"Prinsipnya bahwa impor harus dilakukan atas barang-barang baru, kalau baju bekas eks-impor sampai kapanpun tidak akan dapat persetujuan impor," katanya.

Contoh barang bekas impor yang kemungkinan akan mendapat izin untuk diperdagangkan di Indonesia, katanya, adalah mesin-mesin industri.

"Misalnya ada pabrik di luar negeri yang mau relokasi ke Indonesia dan dia harus membawa mesin-mesin produksinya masuk ke Indonesia, itu kami izinkan," tuturnya.

Aspek lain yang akan direvisi dalam UU tersebut adalah aspek pemberian sanksi yang lebih tegas dan upaya pemisahan tindakan atas barang dan jasa karena kedua produk tersebut memiliki karakteristik berbeda sehingga harus mendapat perlakuan berbeda pula.

Ditjen SPK Kementerian Perdagangan terus berupaya menciptakan transformasi kebijakan yang lebih prokonsumen untuk mewujudkan konsumen yang cerdas, mandiri, dan cinta produk dalam negeri.

Sepanjang 2014 Ditjen SPK telah berhasil mengawasi 467 produk meliputi parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 278 produk, parameter label berbahasa Indonesia sebanyak 145 produk, serta parameter Manual dan Kartu Garansi (MKG) berbahasa Indonesia sebanyak 44 produk.

Total seluruh produk yang telah diawasi sejak terbentuknya Ditjen SPK Kemendag pada 2011-2014 sebanyak 1.689 produk.