PT Nyonya Meneer terancam pailit
9 Maret 2015 15:15 WIB
Buruh Nyonya Meneer Para buruh PT Nyonya Meneer membawa poster sambil meneriakan tuntutannya saat berunjuk rasa meminta agar perusahaan jamu tersebut tidak dipailitkan, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (9/3). PT Nyonya Meneer saat ini masih dalam proses mediasi dengan para kreditur terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Semarang (ANTARA News) - PT Nyonya Meneer terancam pailit jika pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap kreditur yang menggugat perusahaan jamu ini ke Pengadilan Tata Niaga Semarang tidak tercapai.
"Kalau PKPUnya gagal bisa mengarah ke pailit," kata Ketua Pengadilan Tata Niaga Semarang Dwiarso Budi di Semarang, Selasa.
Dwiarso Budi sendiri merupakan hakim ketua yang menyidangkan gugatan PT Nata Meridian Investara terhadap PT Nyonya Meneer.
Pamasok tunggal PT Nyonya Menner tersebut mengajukan gugatan pembayaran hutang sebesar Rp89 miliar.
Dwiarso menuturkan sebagai hakim ketua yang menyidangkan kasus ini, dirinya masih menunggu laporan dari hakim pengawas.
Saat ini, lanjut dia, proses persidangan sudah memasuki masa pembahasan PKPU sementara selama 45 hari.
Penentuan mengenai penetapan PKPU tetap akan disampaikan majelis hakim pada sidang hari Selasa (10/3).
Pada PKPU tetap tersebut, menurut Dwiarso, selama 270 hari antara pihak PT Nyonya Meneer dan para krediturnya harus berunding untuk mencari kesepakatan tentang pembayarakan kewajiban hutang tersebut.
Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran hutang sebesar Rp89 miliar.
Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran hutang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para debiturnya mencapai Rp267 miliar.
"Kalau PKPUnya gagal bisa mengarah ke pailit," kata Ketua Pengadilan Tata Niaga Semarang Dwiarso Budi di Semarang, Selasa.
Dwiarso Budi sendiri merupakan hakim ketua yang menyidangkan gugatan PT Nata Meridian Investara terhadap PT Nyonya Meneer.
Pamasok tunggal PT Nyonya Menner tersebut mengajukan gugatan pembayaran hutang sebesar Rp89 miliar.
Dwiarso menuturkan sebagai hakim ketua yang menyidangkan kasus ini, dirinya masih menunggu laporan dari hakim pengawas.
Saat ini, lanjut dia, proses persidangan sudah memasuki masa pembahasan PKPU sementara selama 45 hari.
Penentuan mengenai penetapan PKPU tetap akan disampaikan majelis hakim pada sidang hari Selasa (10/3).
Pada PKPU tetap tersebut, menurut Dwiarso, selama 270 hari antara pihak PT Nyonya Meneer dan para krediturnya harus berunding untuk mencari kesepakatan tentang pembayarakan kewajiban hutang tersebut.
Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran hutang sebesar Rp89 miliar.
Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran hutang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para debiturnya mencapai Rp267 miliar.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015
Tags: