Jakarta (ANTARA News) - Pihak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengungkapkan bahwa restoran yang sudah mendapatkan sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) berarti mereka sudah membuktikan konsistensinya dalam menghasilkan produk halal.

"Sistem Jaminan Halal (SJH) membuktikan konsistensi penerapan produksi halal yang sempurna sebuah perusahaan," ujar Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si di Jakarta, Senin.

Untuk mendapatkan sertifikat SJH ini, lanjut dia, perusahaan atau restoran setidaknya harus menerima Sertifikasi Halal selama tiga kali berturut-turut dengan nilai atau status A.

"Untuk dapatkan (sertifikat) SJH ini perusahaan harus mencapai kategori pencapaian halal sempurna, yakni mendapatkan nilai A tiga kali berturut-turut," kata dia.

"Betapa sulitnya mencapai itu. Tidak ada kompromi dalam halal. Tidak ada kata "Insya Allah". Kalau tidak halal ya berarti haram. Black and White," tambah Lukmanul.

Perusahaan yang memperoleh status A, maka ia hanya perlu melakukan pembaharuan sertifikat Halal satu kali setiap empat tahun.

Dia mencontohkan, dari sekitar 100 restoran yang telah mendapatkan sertifikasi SJH, A&W adalah salah satunya. Restoran ini, menurut dia bahkan tiga kali berturut-turut mendapatkan sertifikasi Halal.

"Hari ini selain kami menyerahakan sertifikat halal, tetapi baru pertama kali A&W mendapatkan sertifikat sistem jaminan halal," kata dia.

Lukmanul menambahkan, di samping menjaga konsistensi produk, SJH bertujuan untuk menciptakan kesadaran internal dalam perusahaan, serta mencegah adanya unsur ketidakhalalan pada produk yang telah bersertifikat halal.