Bekasi (ANTARA News) - Anggota DPR RI Mahfudz Abdurrahman mengusulkan penerapan undang-undang infrastruktur jalan yang mengatur tentang sejumlah pihak terkait yang memiliki tanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan jalan.
"Aturan ini akan mempermudah masyarakat saat hendak meminta pertanggungjawaban pihak berwenang jika mengalami kecelakaan akibat jalan rusak dan faktor lainnya," katanya di Bekasi, Minggu.
Hal itu diungkapkan Mahfudz menyikapi adanya masyarakat Kota Bekasi yang baru-baru ini melayangkan gugatan kepada Pemkot Bekasi dan Provinsi Jawa Barat atas kerusakan jalan yang menyebabkan kematian pengendara.
"Nantinya masyarakat tidak bingung ke mana mereka meminta pertanggungjawaban, apakah kepada pemerintah kota, provinsi, atau pusat," katanya.
Anggota Komisi V DPR RI itu mengakui bahwa persoalan gugatan tersebut merupakan bagian dari tugasnya dalam hal pengawasan infrastruktur publik.
Dengan adanya undang-udang tersebut, kata dia, diharapkan pemerintah lebih bertanggung jawab tehadap tugas mereka menjaga jalan raya.
"Biar pemerintah tidak abai atas kewajibannya. Dalam undang-undang tersebut salah satunya mengatur itu," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Diberitakan sebelumnya, ahli waris korban kecelakaan akibat jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi, menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Mereka yang digugat adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Materi gugatan ialah perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu jalan rusak.
Legislator usul pemberlakuan UU Infrastruktur Jalan
8 Maret 2015 23:32 WIB
Mahfudz Abdurrahman. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: