Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Jamsostek (persero) Iwan P Pontjowinoto menyatakan, pihaknya tidak akan membiarkan instansi yang dipimpinnya dijadikan "mesin uang " untuk kepentingan politik tertentu pada Pemilu 2009. "Kita tidak akan membiarkan itu terjadi," katanya menjawab pers disela-sela acara Gerak Jalan Bersama Keluarga Pekerja serta peringatan HUT ke-29 PT Jamsostek di lapangan Monas Jakarta, Minggu. Gerak jalan pekerja yang ikuti ribuan pekerja itu dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Turut mendamping Ibu Ani Yudhoyono dan Menpora Adhyksa Dault. Iwan Pontjo menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya jika terbukti menyalahgunakan anggaran Jamsostek untuk kepentingan parpol tertentu. Namun begitu pihaknya mengaku tidak bisa mengambil tindakan apabila ada pejabat yang melakukan tindakan tersebut setingkat direktur. "Kalau yang melakukan oknum direktur itu wewenag rapat Dewan Komisarsi yang menentukan, tapi kalau ada bawahan saya akan ambil tindakan tegas," ujarnya. Dalam sambutannya di hadapan Presiden Yudhoyono, Iwan Pontjo mengatakan, dengan dukungan berbagai pihak, pada akhir tahun 2006 jumlah dana tabungan peserta untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh PT Jamsostek akan mencapai lebih dari Rp40 triliun. "Sementara dana untuk mendukung program non JHT kini mencapai lebih dari Rp4 triliun," ungkapnya. Dana JHT yang ditarik oleh peserta untuk tahun 2006 diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun. Sedangkan manfaat yang diberikan Jamsostek untuk Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian diperkirakan mencapai Rp666 miliar. Laba usaha PT Jamsostek sendiri diperkirakan mencapai Rp808 miliar, atau melebihi dari target laba pada anggaran sebesar Rp686 miliar. Iwan Pontjo mengatakan, PT Jamsostek saat ini tengah mempersiapkan untuk mengadakan pemisahan antara dana milik peserta (dana jaminan sosial) dengan harta (aset milik PT Jamsostek) sebagai badan penyelenggara. Pada kesempatan itu, Iwan Pontjo meminta dukungan Presiden Yudhoyono untuk revisi atas PP 22/2004 tentang Pengelolaan Dana dan Investasi Jamsostek. PT Jamsostek juga meminta pemerintah menerbitkan PP atau keputusan Menarkertrans agar instansi itu dapat memperluas program JHT dengan program jaminan imbalan kerja yang dapat membantu peserta yang mengalami PHK.(*)