Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tunduk kepada UU Partai Politik dalam menyikapi pengajuan kepengurusan kubu Agung Laksono.

"Tentu saya berharap Menkumham tunduk pada Undang Undang Partai Politik. Dalam Undang Undang Parpol jelas disebutkan kalau salah satu pihak (yang bersengketa) membawa (persoalan) ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa mengambil keputusan," jelas Aburizal dalam pertemuannya dengan seluruh pimpinan DPD tingkat I Golkar se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat malam.

Dia mengatakan dalam amar putusannya, Mahkamah Partai Golkar jelas menyatakan karena telah terjadi perbedaan pendapat di antara para hakim, Mahkamah Partai Golkar tidak bisa mengambil putusan atas pengesahan hasil Munas.

Oleh karena itu, kata Aburizal, pihaknya kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memohon pengesahan Munas Bali.

"Menkumham dulu mengatakan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, dan kalau tidak selesai dapat dibawa ke pengadilan. Karena itu kami masukkan kembali gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian dapat disidangkan untuk menentukan siapa diantara Munas Bali atau Ancol yang sah," jelas dia.

Aburizal menegaskan Undang-Undang Partai Politik menyatakan Menkumham tidak bisa mengeluarkan putusan sebelum ada putusan final dari pengadilan.

"Karena salah satu pihak sudah mengajukan ke pengadilan, maka Menkumham tidak bisa mendaftarkan," jelas dia.