Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membantah "menganakemaskan" terpidana mati duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, saat dipindahkan dari LP Krobokan, Bali ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan pesawat terbang, ketika terpidana mati lainnya malah menggunakan jalur darat.
"Ya itu kan pertimbangan pengamanan dan lainnya. Dari Madiun lebih praktis lewat darat. Kalau dari Bali kita ingin semua berjalan lancar dan aman. Saya rasa itu normal ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Jumat.
Menyangkut terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, yang disebut mengalami gangguan jiwa, Tony mengaku masih menunggu hasil pendapat ahli.
"Kami sedang minta ke bagian kesehatan di Polda Jawa Tengah untuk melihat second opinion. Hasilnya belum kita peroleh," tegas dia.
Kejaksaan Agung belum memastikan eksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, bersama delapan terpidana mati lainnya.
"Saya pastikan bukan pekan ini, bulan ini belum saya pastikan. Setelah masuk isolasi juga ada jeda waktu. Ya kita harus tunggu," kata Tony .
Ia menegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo nantinya akan mengumumkan tanggal pelaksanaan eksekusi mati yang dikecam oleh Pemerintah Australia itu. Namun Kejaksaan Agung sudah menerima 10 surat penolakan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati.
"Apakah akan seluruhnya dan di mana eksekusinya, Jaksa Agung akan mengumumkan. Sabar," katanya.
Dia mengatakan, untuk mengeksekusi terpidana mati Kejaksaan Agung harus melihat sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi psikologis terpidana, sehingga persiapannya harus sampai 100 persen.
"Sembari kita memperhatikan dan menghormati proses hukum yang ada," katanya, seraya menunjuk Pengajuan Kembali (PK) yang ditempuh terpidana mati asal Filipina, Mary Jane, yang dipenjara di Yogyakarta.
Kejaksaan Agung bantah istimewakan duo Bali Nine
6 Maret 2015 19:04 WIB
Polisi menjaga dua anggota Bali Nine, Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: