Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyepakati kerjasama Gerakan Anti Narkoba. Kesepakatan ini terungkap dalam pertemuan antara Sekjen Kemenag Nur Syam dengan Deputi Pencegahan BNN Antar Sianturi bersama tim di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis.
Menurut Nur Syam, kunjungan Deputi Pencegahan BNN ini dimaksudkan untuk menjalin kerjasama dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin merajelela di masyarakat khususnya pada generasi muda di Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Nur Syam yang didampingi oleh Dirjen Pendis Kamaruddin Amin dan Kapinmas Rudi Subiyantoro, menyambut baik kunjungan dan keinginan BNN untuk mengadakan jalinan kerjasama dalam gerakan pencegahan korupsi bagi generasi muda.
Nur Syam mengaku khawatir dengan peredaran narkoba yang semakin massif di Indonesia, bahkan hingga memasuki kalangan pelajar. Untuk itu, Nur Syam menilai gerakan sosialisasi dan internalisasi anti narkoba di Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi harus dijalankan. “Kita harus terjun ke Pesantren untuk sosialisasi bebas narkoba,” papar Nur Syam.
“Saya sangat setuju penerapan gerakan anti narkoba ini,” tegasnya. Sebagai tindaklanjut pertemuan ini, Nur Syam menjelaskan, Kemenag dan BNN akan mengadakan MoU.
Sementara itu, Dirjen Pendis Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia, utamanya para dosen, sudah banyak yang terlibat dalam gerakan anti narkoba. “Seperti Zulkarnaen Nasution dari Sumut sebagai ketua dalam gerakan anti narkoba di Sumatera utara,” papar Kamaruddin mencontohkan.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan DR Antar Sianturi yang membawa rombongan Direktur Advokasi Dep. Pencegahan Dra Yunis Farida Oktoris, Kasubdit Ketenagakerjaan Direktorat Advokasi Dep. Pencegahan Edhie Mulyono, SE, Ak, MM, mengatakan sangat bersyukur bisa bekerjasama dengan Kemenag untuk gerakan anti narkoba tersebut.
Kemenag dan BNN sepakat jalankan Gerakan Anti Narkoba
5 Maret 2015 17:44 WIB
Sekjen Kemenag, Nur Syam (foto:sug/dm)
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: