"Kalau tetap tidak ada SLF akan beri tindakan lebih lanjut seperti penyegelan secara keseluruhan. Bisa kami lingkari garis kuning atau garis polisi di seluruh gedung," kata Kepala Seksi Penertiban Dinas Penataan Kota, Bayu Aji di Jakarta, Kamis.
Yayasan Darmaputra Kostrad selaku pemilik lahan Mall Tebet Green, melalui ketuanya Asrul Zainudin, mengimbau kepada pengelola gedung yaitu PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera segera menyelesaikan SLF dengan tenggat waktu 14 hari.
Ia menjelaskan alasan PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera belum mengajukan SLF karena belum menyelesaikan pembangunan gedung.
"Seharusnya bangunan ini 18 lantai, tapi baru jadi 15 lantai. Karena itu SLF belum bisa keluar," kata dia.
Dia mengatakan, pengelola harus menyelesaikan proyek pembangunan hingga 18 lantai agar bisa mendapatkan SLF.
Namun Dinas Penataan Kota hanya memberikan waktu 14 hari kepada pengelola untuk menyelesaikan SLF.
"Ya harus selesai 18 lantai dulu baru SLF bisa keluar. Kalau tidak bisa selesaikan dalam 14 hari, Yayasan Darmaputra Kostrad sebagai pemilik lahan menyerahkan sepenuhnya pada instansi terkait," kata dia.
Saat ini Mall Tebet Green disegel Dinas Penataan Kota dengan menempelkan spanduk bertuliskan "BANGUNAN INI DISEGEL" di salah satu pintu masuk.