Beijing (ANTARA News) - Pemerintah Kota Beijing sejak Maret 2014 telah mengeluarkan 1.600 surat denda kepada perusak lingkungan yang menyebabkan kualitas udara di kota tersebut makin memburuk.

"Uang denda yang didapat mencapai nilai 6,24 juta dolar AS," demikian pernyataan resmi Kantor Biro Perlindungan Lingkungan Kota Beijing, kepada Antara di Beijing, Kamis.

Kantor Biro Perlindungan Lingkungan dan Biro Penegakkan Hukum Kota Beijing mulai melakukan inspeksi dan memberikan tindakan tegas mulai dari denda yang tinggi hingga menutup tempat usaha atau pabrik, bagi perusak lingkungan sejak 1 Maret 2014.

Inspeksi dilakukan pada pekan pertama setiap bulan.

"Ini akan diperluas untuk perusak lingkungan air dan tanah," demikian pernyataan tersebut menambahkan.

Pemerintah Tiongkok memperketat undang-undang tentang perlindungan lingkungan dan menindak tegas siapapun yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan.

Bahkan para pemimpin Tiongkok mengatakan mengatasi polusi adalah salah satu prioritas utama pemerintah, termasuk dalam sidang tahunan MPR dan parlemen Tiongkok yang kini sedang berlangsung.

Beberapa pihak mengatakan di masa lalu pemerintah sudah menyatakan akan memperketat peraturan tentang lingkungan namun enggan menerapkan sanksi karena khawatir akan mengganggu stabilitas sosial dan mengurangi pertumbuhan ekonomi.

Tiongkok adalah salah satu negara penyumbang polusi udara terbesar di dunia. Polusi udara yang parah itu dikarenakan asap industri batu bara yang menjadi sumber utama negara tersebut.

Dalam sebuah studi yang dilakukan Universitas Tsinghua, menyatakan polusi di Tiongkok telah menewaskan 670 ribu orang pada 2012.

Hasil studi menyatakan polutan kecil batu bara terutama yang lebih kecil dari 2,5 mikrogram merupakan penyebab kematian 670 ribu orang warga Tiongkok yang dipicu empat penyakit mematikan seperti stroke, kanker paru-paru, jantung koroner dan penyakit paru akut.