Kalianda (ANTARA News) - Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil menangkap empat orang pelaku aksi pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor di daerah itu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki, di Kalianda, Rabu mengatakan bahwa dua orang pelaku pembegalan di Kecamatan Katibung yang terjadi pada hari Selasa (3/3) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tanjungan dengan tersangka Wariso (35) warga Candipuro dan Eko Budi (25) warga Panjang Selatan, Rabu (4/3).

Dua orang pelaku curanmor lainnya, yakni Suganda (27) warga Palas dan Toing (22) warga Sragi ditangkap saat melakukan aksi curanmor di daerah setempat, pada Selasa (3/3), dan ditangkap hanya selang satu hari dari aksinya atau hari yang sama dengan penangkapan pelaku begal di Kecamatan Ketibung.

"Totalnya empat orang pelaku yang diamankan, dua pelaku kasus begal dua pelaku lainnya kasus curanmor hari ini," ujar Kapolres.

Hengki menjelaskan, aksi pembegalan tersebut terjadi di Kecamatan Way Sulan dengan korban Maryana dan Siti, saat kedua korban saat hendak pulang dari sekolah.

Motor korban merk Honda Revo dan Yamaha Vega dirampas secara paksa oleh pelaku dan langsung dibawa kabur.

"Kedua pelaku begal ini kita amankan di areal prostitusi Panjang," kata Hengki.

Sementara itu, dalam kasus curanmor, Hengki menerangkan, pelaku tersebut melakukan aksinya pada saat korban Arifin sedang memarkirkan motor merk Honda Revo nopol BE 3463 ED sekitar pukul 15.00 WIB di areal pinggiran sawah di daerah itu.

"Mengetahui korbannya ke sawah, pelaku langsung mendekati motor korban dan langsung tancap gas dengan membawa motor korban," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku pembegalan tersebut dijerat dengan pasal 365 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun penjara, sedangkan pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 tentang Pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.

"Kami komitmen akan membasmi pelaku-pelaku begal ini, tapi tetap sesuai dengan standar operasional prosedur," tambahnya.