Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menginginkan agar pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi lingkungan.

"Pengelolaan hutan desa seharusnya berorientasi ekonomi dan perlu mempertimbangkan aspek lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan," ujar Marwan di Jakarta, Rabu.

Hal itu bertujuan agar tidak terjadi kerusakan hutan yang membawa akibat buruk pada seluruh aspek kehidupan manusia dan lingkungannya.

Marwan menjelaskan pengelolaan hutan desa pada prinsipnya adalah hutan negara yang dikelola oleh masyarakat dalam organisasi administratif pedesaan.

Hutan desa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.

"Artinya hutan desa itu bermaksud untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa, dalam memanfaatkan sumberdaya hutan secara lestari," jelas dia.

Marwan mengharapkan pengelolaan hutan desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan.

Dengan adanya pengelolaan hutan desa secara profesional oleh masyarakat setempat, Marwan yakin kawasan hutan akan bisa memberi banyak manfaat dari sisi ekonomi dan mengurangi praktik penebangan liar yang semakin merusak hutan alami di Tanah Air.

"Oleh karena itu pelaku utama pengelolaan hutan desa adalah lembaga desa yang dalam hal ini lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa."

Dalam pelaksanaannya, imbuh Marwan, program hutan desa bisa diarahkan sesuai prinsip-prinsipnya dengan tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan.

"Ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan. Karena hutan mempunyai fungsi sosial, ekonomi, budaya dan ekologis," tukas dia.