Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sedang berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyiapkan regu tembak dan keperluan teknis lain untuk pelaksanaan eksekusi terpidana mati.

"Kami harus siapkan regu tembaknya. Setiap terpidana mati satu regu terdiri atas 13 orang, lokasi tempat eksekusinya. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kesiapan mereka," kata Jaksa Agung HM Prasetyo sebelum mengikuti sidang kabinet di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu laporan persiapan terakhir sebelum menjadwalkan pelaksanaan eksekusi.

"Kami masih menunggu laporan terakhir seperti apa. Apa regu tembak dan lapangan sudah siap. Apa sudah terkumpul di lapangan. Apakah sudah dapat bimbingan rohani," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akhirnya dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu pagi.

"Yang pasti sudah dievakuasi duo Bali Nine dari Kerobokan ke Nusakambangan," kata Jaksa Agung.

Dia mengatakan selama di Nusakambangan, dua terpidana mati asal Australia yang dikenal sebagai bagian kelompok "Bali Nine" akan mendapatkan pengawalan khusus dari aparat kepolisian dan lembaga pemasyarakatan.

Prasetyo mengatakan keluarga terpidana masih bisa menjenguk saudara mereka selama di Nusakambangan.

"Kalau saat-saat ini, masih boleh. Selama belum diisolasi. Nanti ada saat-saat terakhir dimana kontak dengan pihak lain sudah dibatasi," katanya.

Prasetyo mengungkapkan masa isolasi para terpidana mati hanya beberapa hitungan jam sebelum pelaksanaan eksekusi.

"Itu nanti hitungan jam, beberapa jam sebelum eksekusi, distop (keluarga untuk menjenguk). Namun untuk hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dari pihak Lapas," ucapnya.

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak, yakni:

1. Syofial alias Iyen bin Azwar (warga negara Indonesia), kasus pembunuhan berencana
2. Mary Jane Fiesta Veloso (warga negara Filipina), kasus narkotika
3. Myuran Sukumaran alias Mark (warga negara Australia), kasus narkotika,
4. Harun bin Ajis (warga negara Indonesia), kasus pembunuhan berencana
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (warga negara Indonesia), kasus pembunuhan berencana
6. Serge Areski Atlaoui (warga negara Prancis), kasus narkotika
7. Martin Anderson alias Belo (warga negara Ghana), kasus narkotika
8. Zainal Abidin (warga negara Indonesia), kasus narkotika
9. Raheem Agbaje Salami (warga negara Spanyol), kasus narkotika
10. Rodrigo Gularte (warga negara Brasil), kasus narkotika
11. Andrew Chan (warga negara Australia), kasus narkotika