Polda Metro Jaya selidiki warga hakimi penjahat
2 Maret 2015 12:16 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Unggung Cahyono memeriksa barang bukti hasil penggerebekan lapak penjualan suku cadang motor yang diduga hasil curian di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/2) malam. Dari hasil penggerebekan lapak penadah di Kampung Bulu, Citayam dan Kampung Sasak Panjang, Tajurhalang, polisi mengamankan 2 truk suku cadang motor dan 7 motor serta seorang tersangka Maja (41). Polisi masih mengejar 4 penadah lainnya yang kabur saat penggerebekan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, 2/3 (Antara) - Pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan menyelidiki oknum warga yang main hakim sendiri terhadap penjahat, di antaranya jambret dan begal pengendara motor hingga tewas.
"Massa yang main hakim sendiri akan tetap diproses karena tidak dibenarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Senin.
Sitompul mengimbau masyarakat agar menyerahkan pelaku kejahatan kepada polisi untuk diproses hukum.
Terkait korban kejahatan melawan pelaku, dia mengapresiasi hal itu. "Massa (korban) yang melawan harus diapresiasi karena dia sendiri yang tahu kondisi," ujar Sitompul.
Dia mengimbau pengendara motor yang menjadi korban kejahatan dapat melawan dengan cara membela diri, berteriak, atau melarikan diri. Akan tetapi pada banyak keadaan hal itu tidak mungkin dilakukan korban.
Sebelumnya, seorang penjambret, Cepep Saidin (35), tewas dikeroyok massa di sekitar Pintu Perlintasan Rel Kereta Api Volvo, Jalan Purbaya Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.30 WIB Minggu (1/3)
Sejumlah warga mengejar Saidin bersama tiga pelaku lain saat beraksi menjambret tas seorang perempuan.
Warga menangkap dan menghakimi Saidin hingga tewas, sedangkan tiga pelaku lainnya melarikan diri.
Beberapa waktu lalu, seorang pembegal pengemudi sepeda motor bernama Endriansyah (22) tewas dibakar hidup-hidup oleh massa di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
"Massa yang main hakim sendiri akan tetap diproses karena tidak dibenarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Senin.
Sitompul mengimbau masyarakat agar menyerahkan pelaku kejahatan kepada polisi untuk diproses hukum.
Terkait korban kejahatan melawan pelaku, dia mengapresiasi hal itu. "Massa (korban) yang melawan harus diapresiasi karena dia sendiri yang tahu kondisi," ujar Sitompul.
Dia mengimbau pengendara motor yang menjadi korban kejahatan dapat melawan dengan cara membela diri, berteriak, atau melarikan diri. Akan tetapi pada banyak keadaan hal itu tidak mungkin dilakukan korban.
Sebelumnya, seorang penjambret, Cepep Saidin (35), tewas dikeroyok massa di sekitar Pintu Perlintasan Rel Kereta Api Volvo, Jalan Purbaya Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.30 WIB Minggu (1/3)
Sejumlah warga mengejar Saidin bersama tiga pelaku lain saat beraksi menjambret tas seorang perempuan.
Warga menangkap dan menghakimi Saidin hingga tewas, sedangkan tiga pelaku lainnya melarikan diri.
Beberapa waktu lalu, seorang pembegal pengemudi sepeda motor bernama Endriansyah (22) tewas dibakar hidup-hidup oleh massa di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: