Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) memutuskan kenaikan harga elpiji nonsubsidi 12 kilogram senilai Rp5.000, yakni dari Rp129.000 sejak 19 Januari menjadi Rp134.000 mulai 1 Maret 2015, kata Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang.

"Harganya kembali sama dengan 1 Januari 2015," ujarnya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, pertimbangan kenaikan harga elpiji 12 kg yang nonsubsidi tersebut semata-mata kenaikan harga pasar elpiji sesuai dengan patokan kontrak (contract price/CP) Aramco.

Pada 19 Januari 2015 harga elpiji 12 kg turun dari Rp134.700 per 1 Januari 2015 menjadi Rp129.000 per tabung atau turun Rp5.700 per tabung (Rp475 per kg).

"Mulai 1 Maret harga elpiji kembali lagi," kata Bambang.

Kenaikan harga elpji di pasar internasional tersebut menyusul peningkatan harga minyak dunia belakangan ini.

Per 1 Januari 2015 Pertamina mengevaluasi harga elpiji nonsubsidi 12 kg dalam periode tertentu tergantung fluktuasi harga CP Aramco dan kurs.

Pemerintah juga sudah menaikkan harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 sebesar Rp200 per liter dikarenakan kenaikan harga premium di pasar Singapura (MOPS) sepanjang Februari 2015.

Harga premium penugasan di luar Jawa-Bali yang per 1 Februari 2015 ditetapkan sebesar Rp6.600 naik menjadi Rp6.800 per liter mulai 1 Maret 2015.

Sementara itu, hargabahan bakar minyak jenis lainnya, yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap masing-masing Rp2.500 dan Rp6.400 per liter.

Pertamina juga menetapkan harga premium nonsubsidi di wilayah Jawa dan Bali senilai Rp6.900 per liter mulai 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB.

Harga tersebut mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya yang Rp6.700,00 per liter.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara itu, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.