Denpasar (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar mengamanankan narapidana pengambil video terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok "Bali Nine" yang beredar luas di salah satu televisi swasta.
"Pelakunya warga binaan dan sekarang sudah diamankan beserta barang buktinya," kata Kalapas Denpasar, Sudjonggo di Denpasar, Jumat.
Video yang beredar di salah satu tv swasta itu menampilkan aktivitas kedua napi asal Australia yang akan segera dieksekusi.
Pengambil gambar sempat melakukan diskusi dengan Andrew dan Myuran di dalam lapas.
Video itu terlihat baru diambil semenjak ada isu rencana pemindahan duo "Bali Nine" karena terlihat ada kelurganya berkunjung di dalam lapas.
Menurut Susjonggo, pelaku pengambil gambar video itu akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. "Pelakunya akan diberikan sanksi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu dia menegaskan bahwa dalam aksi pengambilan video itu tidak ada keterlibatan para sipir di lapas terbesar di Pulau Dewata itu. Namun, pihaknya tidak membeberkan sanksi yang akan diberikan.
Napi pengambil video "Bali Nine" dikenai sanksi
27 Februari 2015 15:40 WIB
Saudara dari Myuran Sukumaran, Chintu Sukumaran (kedua kiri) bersama keluarganya berkunjung di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Selasa (27/1). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015
Tags: