Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri meminta Biro Pengawasan Hakim dan Investigasi lembaga ini untuk mengawal semua rekomendasinya kepada Mahkamah Agung karena banyak putusannya tidak ditindaklanjuti dan dieksekusi oleh Mahkamah Agung.

"Saya minta Biro Waskim agar mengawal putusan yang sudah kita jatuhkan untuk para hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim," kata Taufiq dalam acara Rapat Kerja KY di Puspitek Tangerang Selatan.

Menurut Taufiq, sedikitnya ada 12 putusan rekomendasi KY yang tidak dieksekusi MA, dari sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas, hingga sanksi berat berupa pemberhentian yang harus melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim.

Dia mengungkapkan sedikitnya empat rekomendasi pemberhentian tetap tidak ditindaklanjuti MA, di antaranya adalah terhadap Hakim DS ketika mengikuti fit and propert tes di Komisi III DPR, Hakim Puji yang tersangkut kasus Narkoba, Hakim di PN Demak dan Hakim PN di Lampung.

"Yang saya tahu ada 12 rekomendasi yang tidak dieksekusi oleh MA. Rekomendasi itu bervariasi dari yang ringan berupa teguran pernyataan tidak puas, sedang non palu, hingga pemberhentian tetap," ungkap dia.

Taufiq menegaskan putusan KY itu bersifat otomatis dan wajib dilaksanakan oleh MA jangka waktu 60 hari setelah sanksi dijatuhkan sebagaimana tertuang dalam UU No.18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial pasal 22E ayat 3.

Karena sifatnya otomatis dan wajib, Taufiq mengkhawatirkan masalah muncul ketika pengacara atau pihak berpekara mengetahui jika sang hakim yang menangani suatu perkara sudah dikenai sanksi oleh KY.

"Kalau pengacara ini tahu, bisa berbahaya karena mereka akan menggugat secara perdata karena hakimnya sudah non palu atau bahkan diberhentikan oleh KY," kata komisioner bidang rekrutmen hakim ini.

Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman meminta semua rekomendasi sanksi dari KY agar dikawal kepada MA.

"Saya setuju itu apa yang disampaikan Pak Taufiq tadi yaitu mengawal eksekusi putusan KY," kata Eman.

Ketua KY Periode 2011-2013 ini menambahkan selama priode kepemimpinnya ada beberapa program yang belum terwujud, di antaranya soal infrastruktur pendukung seperti pengadaan infrastruktur ruang sidang dan pemeriksaan, selain peningkatan kapasitas pegawai.