Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memiliki strategi dalam menghadapi gelombang praperadilan dari para tersangka kasus korupsi yang akan menerjang lembaga itu.
" Tentu kami punya strategi untuk menghadapi praperadilan-praperadilan yang sepertinya akan datang bergelombang, tidak hanya ke KPK tapi juga bisa ke Polri dan Kejaksaan," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat.
Menurut dia, KPK menghargai hak warga negara mengajukan praperadilan jika merasa tidak puas dalam upaya penegakan hukum.
"Kami hormati proses itu karena saya dengar tersangka di Polri juga melakukan praperadilan," kata Johan Budi.
Menurut dia, masyarakatperlu memahami bahwa belum ada yurisprudensi dalam kaitannya dengan praperadilan namun keputusan itu bisa memberikan konsekuensi lain.
"Kami imbau semua penegak hukum, apakah itu MA, Kejaksaan Agung, Polri atau penegak hukum terkait lainnya untuk menyamakan persepsi, tidak hanya untuk kasus korupsi, tapi juga pidana yang lain," kata dia.
Sementara mengenai upaya hukum dalam calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, Johan mengatakan KPK sudah mengajukan kasasi atas putusan praperadilan yang dimenangkan Budi Gunawan, namun ditolak oleh MA.
"Kemudian kami juga sudah kirim surat ke MA, itulah yang mendasari kami berlima untuk memikirkan bagaimana jalan keluarnya setelah kita berupaya melakukan kasasi atau mengirim surat kepada MA," katanya.
Ia menyebutkan kemungkinan esok Sabtu atau lusa untuk bisa bertemu dengan pimpinan Kejaksaan Agung atau Polri.
Mengenai pengalihan penanganan kasus Budi Gunawan, Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengatakan soal ini adalah termasuk yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Beliau mengatakan, itu penegakan hukum, urusan antara KPK, Polri dan Kejaksaan. Beliau tidak mau intervensi hal-hal seperti itu. Jadi baru besok, kita akan bicara dengan yang lain, Kejaksaan Agung dan Polri," kata Ruki.
KPK sudah punya strategi hadapi gelombang praperadilan
27 Februari 2015 14:11 WIB
Wakil Ketua KPK Johan Budi (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Pewarta: Agus Salim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: