Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi digugat oleh warga ke Pengadilan Negeri Bekasi, akibat tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas atas jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Bantargebang, Bekasi.

Gugatan atas perbuatan melawan hukum itu diajukan para ahli waris korban jalan rusak tersebut yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan mendaftarkannya ke PN Bekasi pada Kamis.

Gugatan tersebut berawal dari kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ponti Kadron Nainggolan pada 8 Februari 2014 akibat terkena lubang besar di Pangkalan IV, Jalan Raya Siliwangi, Bekasi.

"Ayah saya pergi mencari material bangunan ke Pangkalan II dari rumah kami di Lismununggal menjelang Maghrib, namun dalam perjalanan sepeda motornya kena lubang besar di Pangkalan IV.

"Akibatnya Ayah keluar jalur yang berlawanan arah dan bertabrakan dengan truk, mengalami luka parah dan tidak sadarkan diri. Ayah dibawa ke RS Thamrin Cileungsi, namun lukanya terlalu parah hingga dokter menyatakan ayah meninggal dunia," papar anak perempuan korban, Sulastri Maeda Yoppy.

Angka kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi, Bekasi, memang tergolong tinggi, sebagaimana data Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota sepanjang Januari-Oktober setidaknya tercatat 51 kecelakaan terjadi yang menewaskan sedikitnya enam nyawa.

Bahkan Jalan Raya Siliwangi, Bekasi, mendapat sebutan mengerikan seperti Jalur Tengkorak dan Blackspot Area.

Sementara kondisi keseharian Jalan Raya Siliwangi dilintasi oleh kendaraan-kendaraan berat, dengan permukaan berkerikil dan ketiadaan median jalan serta penerangan lampu pada malam hari sehingga cukup membahayakan, ditambah lagi jika ada lubang-lubang yang makin memperbesar risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa gugatan tersebut terutama diajukan untuk meminta pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Kota Bekasi, sebagai penyelenggara Jalan Raya Siliwangi.

"Kecelakaan karena jalanan rusak ini bukan pertama kali terjadi. Penelusuran kami menemukan tahun 2008 seorang ibu yang mengendarai sepeda motor juga tewas terlindas truk di Jalan Raya Siliwangi akibat jalan rusak. Artinya, terjadi kematian karena jalan rusak berulang kali, namun kondisi jalan masih tetap seperti itu, ada pembiaran dari pemerintah terhadap kondisi Jalan Raya Siliwangi," kata Isnur.

Selain Gubernur Jabar dan Wali Kota Bekasi, ada dua pihak lain yang didudukkan sebagai tergugat, yakni Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jabar dan Kepala Dinas Perhubungan Bekasi.

Secara terperinci, Gubernur Jabar dan Kadis Bina Marga Jabar digugat karena tidak melakukan perbaikan jalan, sedangkan Wali Kota Bekasi dan Kadishub Bekasi digugat karena tidak memasang rambu peringatan akan adannya jalan rusak bagi pengguna jalan.

Para penggugat menuntut ganti rugi, sebagaimana diatur dalam Pasal 238 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), sebesar Rp809.888.300,- untuk para ahli waris korban dan perbaikan terhadap Jalan Raya Siliwangi serta pemasangan rambu peringatan jalan rusak.

Kemudian para penggugat juga menuntut para pihak tergugat untuk meminta maaf di harian-harian umum cetak dan media televisi lokal-nasional sesuai domisili hukum para tergugat selama tiga hari berturut-turut.

Pihak penggugat menyatakan bahwa mereka mendasarkan gugatan tersebut pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Indonesia Tahun 1988 dan Mahkamah Agung Belandan (Hoge Raad) pada tahun 1942 yang menghukum pemerintah dalam kasus jalan rusak.