Jakarta, 25/2 (Antara) - Badan Narkotika Nasional memusnahkan sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus pada Februari, di halaman parkir Gedung BNN, Jakarta, Rabu.

"Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 5.764,10 gram sabu-sabu dan 1.490 butir pil ekstasi," kata Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus di bilangan Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (3/2) dan pengungkapan kasus hasil kerja sama dengan Bea Cukai di kawasan Kemanggisan Jakarta Barat pada Sabtu (7/2).

Dari dua pengungkapan kasus tersebut BNN telah menyita 5.788,10 gram sabu-sabu dan 1.565 butir pil ekstasi. "Total seluruh barang bukti 5,7 kilogram sabu dan 1.565 butir ekstasi," ungkap Slamet.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebanyak 24 gram sabu-sabu yang diambil dari 6 kemasan narkotika dan 75 butir pil ekstasi yang diambil dari 15 kemasan narkotika disisihkan sebagai sampel guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Selain itu, petugas juga mengamankan empat orang tersangka dari pengungkapan dua kasus, yaitu D (51), M (29), S (35), dan MP (26).

D dan M diamankan pada pengungkapan kasus di Palmerah Jakarta Barat, sedangkan S dan MP diamankan petugas pada pengungkapan kasus di Kemanggisan, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seluruh tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.