Jakarta (ANTTARA News) - Seleksi calon hakim agung (CHA) masih didominasi kandidat yang sebelumnya sudah pernah mendaftar, kata Komisioner Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri.

"Seleksi CHA masih didominasi wajah-wajah lama. Ada 21 orang, sementara yang baru ada 15 orang. Jadi, memang lebih banyak yang lama," ujar Taufiqurrohman Syahuri, dalam jumpa pers di gedung Komisi Yudisial, di Jakarta, Selasa (24/2) sore.

Dari 36 kandidat yang lolos, sebagian besar merupakan hakim karier.

Taufiq memaparkan 25 calon berasal dari hakim karier, sedangkan sisanya berasal dari nonkarier.

Dua dari 21 wajah lama yang lolos dalam CHA adalah mantan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, dan adik Busyro Muqoddas yakni Djazimah Muqoddas yang keduanya berasal dari hakim agama.

"Setiap seleksi CHA, KY selalu libatkan pihak luar untuk menjamin transparansi. KY juga selalu meminta masukan masyarakat terkait segala informasi dan data mengenai rekam jejak calon yang diloloskan," kata Taufiq lagi.

Keterlibatan masyarakat, menurutnya, menjadi sangat diperlukan untuk menjamin prinsip transparansi.

Partisipasi masyarakat ini kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan KY dalam meloloskan para calon.

Para calon yang lolos seleksi tahap dua ini akan melanjutkan proses seleksi tahap ketiga, yaitu tes kesehatan dan kepribadian.

Lebih lanjut Taufiq menyebutkan bahwa seleksi tahap tiga akan diselenggarakan pada Kamis (5/3) hingga Jumat (6/3) di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, sedangkan tes kepribadian akan dilaksanakan pada Sabtu (7/3) dan Minggu (8/3) di Balitbang Diklat Kumdil MA, Megamendung Bogor.

Di tempat yang sama pada Senin (9/3) KY akan memberikan pembekalan bagi para CHA.

"Setelah seleksi kesehatan dan kepribadian, peserta yang lolos akan mengikuti seleksi wawancara sebagai seleksi terakhir," katanya.

KY telah membuka pendaftaran seleksi CHA sejak 29 Desember 2014 hingga 19 Januari 2015, untuk mengisi delapan lowongan hakim agung.

Delapan lowongan hakim agung tersebut adalah dua orang untuk kamar perdata, dua orang untuk kamar pidana, satu orang untuk kamar agama, satu orang untuk kamar TUN, dan satu orang untuk kamar militer.