Palu (ANTARA News) - Aparat Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Sulawesi menangkap 2.300 bal pakaian bekas impor senilai sekitar Rp9,3 miliar yang sedang diangkut oleh kapal motor Putri Tanjung dari Tawau, Malaysia Timur dengan tujun Kendari, Sulawesi Tenggara. (Baca : Kapal pakaian bekas impor ditangkap di perairan Sulawesi )

(R007)