Jaksa Agung siapkan 50 jaksa baru untuk KPK
23 Februari 2015 21:44 WIB
Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki (kedua kiri) didampingi, plt Wakil Ketua Johan Budi (kedua kanan), Wakil Ketua Zulkarnain (kanan), dan Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) memberikan keterangan seusai pertemuan tertutup di Jakarta, Senin (23/2). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA News) - Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan Kejaksaan Agung akan menyediakan 50 jaksa baru untuk bertugas di KPK.
"Saya tanya Pak JA (Jaksa Agung H.M. Prasetyo), kalau saya minta 50 (JPU) boleh enggak? Pak JA bilang, siap," kata Ruki di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Dia berharap penambahan JPU akan membuat KPK lebih cepat menyelesaikan sejumlah kasus korupsi karena saat ini KPK kekurangan jaksa penuntut umum sehingga banyak perkara mangkrak.
Ia menjelaskan jaksa penuntut umum dari Kejagung yang saat ini bertugas di KPK ada 95 orang.
Ruki berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah mendukung KPK. "Para JPU yang sekarang bertugas di KPK, mayoritas mereka di penindakan. Artinya kekuatan kami di bidang represif didukung penuh oleh Kejagung," katanya.
Beberapa hari lalu KPK juga meminta 50 penyidik ke Polri untuk bertugas di KPK.
Menurut dia, kekurangan jumlah penyidik dan jaksa penuntut umum, membuat beberapa kasus korupsi yang hendak diselesaikan KPK menjadi mangkrak.
"Saya tanya Pak JA (Jaksa Agung H.M. Prasetyo), kalau saya minta 50 (JPU) boleh enggak? Pak JA bilang, siap," kata Ruki di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Dia berharap penambahan JPU akan membuat KPK lebih cepat menyelesaikan sejumlah kasus korupsi karena saat ini KPK kekurangan jaksa penuntut umum sehingga banyak perkara mangkrak.
Ia menjelaskan jaksa penuntut umum dari Kejagung yang saat ini bertugas di KPK ada 95 orang.
Ruki berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah mendukung KPK. "Para JPU yang sekarang bertugas di KPK, mayoritas mereka di penindakan. Artinya kekuatan kami di bidang represif didukung penuh oleh Kejagung," katanya.
Beberapa hari lalu KPK juga meminta 50 penyidik ke Polri untuk bertugas di KPK.
Menurut dia, kekurangan jumlah penyidik dan jaksa penuntut umum, membuat beberapa kasus korupsi yang hendak diselesaikan KPK menjadi mangkrak.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: