Jakarta (ANTARA News) - Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memeriksa saksi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.

Saksi yang bernama Supriyansah disebut-sebut sebagai teman Abraham dari Sulawesi Selatan dan tinggal di apartemen The Capital Residence Sudirman Central Business District (SCBD), tempat Abraham bertemu dengan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Tjahjo Kumolo.

"KPK mengundang saya untuk mengklarifikasi itu dan ini panggilan kedua dan saya meghadiri dengan penuh keiklasan dalam rangka dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu unsur pimpinan KPK," kata Supriyansyah, di gedung KPK Jakarta, Senin.

Supriyansyah mengaku tidak membawa barang bukti pertemuan Abraham dengan politisi PDIP.

"Buktinya nanti ucapan saya barang kali. Saya tidak memiliki foto-foto yang dipersiapkan, yang pasti kedatangan saya hari ini saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," katanya.

"Saya akan memberikan rangkaian cerita akan terjadinya pertemuan di rumah kaca yang dilakukan oleh Pak Hasto, Tjahjo Kumolo dengan Abraham Samad dan ada lagi satu yang saya tidak kenal namanya ada saat itu," ungkap Supriansyah.

Meski mengetahui pertemuan tersebut, Supriyansyah mengaku tidak tahu isi pembicaraan para tamunya.

"Saya tidak mendengarkan isi pertemuannya. Saya ada di ruangan yang berbeda karena berada di tempat saya di ruang tamu saya itu agak jauh dari kamar saya. Saya berada di kamar kerja pada saat itu. Saya sudah lupa tanggalnya, yang pasti itu terjadi sebelum pilpres," jelas Supriyansyah.


Bukan milik

Supriyansyah mengatakan apartemen yang dia pinjamkan untuk pertemuan Abraham dengan politisi PDIP itu bukan miliknya.

"Saya yang tinggal di situ sudah kurang lebih tiga tahun, atas nama saya tapi itu apartemen memang milik klien saya," ungkap Supriyansyah.

Menurut Supriyansyah, klien pemilik apartemen itu dari kelompok usaha Bosowa yang bergerak di bidang otomotif, semen, tambang dan bisnis lain yang dipimpin oleh Direktur Utama Erwin Aksa.

"Semua unit kepemilikan itu di situ nanti yang khusus saya tempati itu sudah ada datanya di Bareskrim. Itu milik pribadi Pak Erwin Aksa," tambah dia.

Abraham dilaporkan ke polisi oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena dinilai melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK berdasarkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo di laman Kompasiana pada 17 Januari 2015.

Badan Reserse Kriminal Polri sudah memanggil sejumlah saksi untuk mengusut pelaporan itu.

Supriyansyah mengaku mendapatkan hak tinggal di apartemen itu karena menjadi konsultan hukum perusahaan.

"Saya konsultan hukum perusahaan, jadi nanti kalau suatu saat perjanjian saya dan perusahaan, jika suatu hari saya tidak bekerja lagi sebagai penasihat hukum atau pengacaranya perusahaan itu, otomatis meninggalkan tempat itu," ungkap dia.