Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum menjelaskan poin per poin mengenai permohonan gugatan praperadilan Suryadharma Ali atau SDA terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap tidak sah.

Ketua tim kuasa hukum SDA Humphrey R Djemat di Jakarta, Senin, mengatakan penyidik dan pimpinan KPK melakukan tindakan semena-mena karena menetapkan tersangka yang dianggap belum memiliki bukti permulaan yang cukup.

Humphrey mempertanyakan bukti permulaan yang dimiliki KPK dalam menetapkan tersangka terhadap SDA.

Kuasa hukum Suryadharma Ali juga menganggap KPK melawan hukum karena menetapkan SDA sebagai tersangka terlebih dulu baru kemudian dimulai rangkaian penyidikan.

"Penetapan tersangka dilakukan secara melawan hukum karena penetapan tersebut dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK, baru setelah itu KPK secara marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan upaya paksa," kata Humphrey.

Sama halnya dengan salah satu permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan, penetapan tersangka mantan menteri agama Suryadharma Ali juga dinilai ada unsur politis.

Kuasa hukum SDA mengatakan penetapan tersangka kliennya ada hubungannya dengan tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis dalam situs blog Kompasiana.

Penetapan tersangka tersebut dianggap sarat politis karena KPK menetapkannya dua hari setelah SDA mengantar Prabowo dan Hatta Rajasa mendaftar sebagai capres dan cawapres di KPU. SDA yang pada saat itu menjabat ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi salah satu partai pendukung Prabowo-Hatta

Tim kuasa hukum menganggap, hal tersebut berkaitan dengan tulisan Rumah Kaca Abraham Samad yang disebutkan ingin menjadi wakil presiden Joko Widodo pada saat itu.

Pada pagi ini Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli serta pengajuan bukti-bukti untuk mendukung permohonan praperadilan.