Kementerian PDTT bina kades untuk hindari penyelewengan
20 Februari 2015 23:32 WIB
Forum Kepala Desa Tertinggal Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar (kanan) menyapa para Kades saat menghadiri pertemuan Forum Kepala Desa Tertinggal (FKDT) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Senin (9/2). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan Kementeriannya akan membentuk tim untuk pembinaan dan pelatihan kepada seluruh kepala desa (kades) di Indonesia guna menghindari penyelewengan PDTT.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Untuk kades di daerah yang seringkali berujung pada masalah hukum akan mendapatkan perlakuan khusus, menyangkut kades. Di mana, mereka akan disiapkan pendampingan dari tim," kata Marwan.
Tujuannya, untuk memberikan berbagai pemahaman pokok, tentang tugas pemerintah desa, baik menyangkut pelayanan birokrasi desa, maupun pengelolaan dan penggunaan anggaran desa, yang harus mengedepankan transparansi serta akuntabel.
Setiap pengeluaran dan pemasukan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan penggunaan anggaran desa. Dengan cara itu, menurut dia, tidak ada kades yang tersangkut masalah hukum.
"Implementasi kebijakan yang saya keluarkan itu, akan melibatkan pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota. Kita harus bersama-sama memberi pembinaan, pendampingan dan pengarahan kepada kades," ujarnya.
Sebagai catatan, kasus hukum yang menjerat pemimpin akar rumput di Kabupaten Lombok Tengah meliputi Desa Serage di Kecamatan Praya Barat Daya. Selain itu di Menemeng Pringgarata, Mujur, dan Sukaraje di Kecamatan Praya Timur.
Kasus sama juga menjerat kades dari Desa Tumpak di Kecamatan Pujut, Desa Braim di Kecamatan Praya Tengah, dan Desa Lekor Janapria.
Dari tujuh desa tersebut, ia mengatakan tiga kades diantaranya mendekam di balik jeruji besi dengan permasalahan terkait pengelolaan anggaran desa. Sisanya, masih menunggu proses hukum, baik di tingkat kepolisian, maupun kejaksaan.
"Kalau sudah Alokasi Dana Desa (ADD) diterima sebesar Rp1 miliar lebih setiap desa, maka langkah antisipasi kita siapkan. Dengan cara tim yang saya maksud tadi," katanya.
Hal senada diungkapkan Bupati Lombok Tengah HM Suhaili. Menurut dia, sebelum dana desa disalurkan ke desa-desa di daerah tersebut para kades akan mendapatkan pembinaan dari tim yang dibentuk Kemendes PDTT.
"Dan selama proses pembangunan nanti juga akan diawasi. Jadi saya kira ini bagus agar kejadian seperti kasus beberapa kades itu tidak terulang lagi," ujar dia.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Untuk kades di daerah yang seringkali berujung pada masalah hukum akan mendapatkan perlakuan khusus, menyangkut kades. Di mana, mereka akan disiapkan pendampingan dari tim," kata Marwan.
Tujuannya, untuk memberikan berbagai pemahaman pokok, tentang tugas pemerintah desa, baik menyangkut pelayanan birokrasi desa, maupun pengelolaan dan penggunaan anggaran desa, yang harus mengedepankan transparansi serta akuntabel.
Setiap pengeluaran dan pemasukan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan penggunaan anggaran desa. Dengan cara itu, menurut dia, tidak ada kades yang tersangkut masalah hukum.
"Implementasi kebijakan yang saya keluarkan itu, akan melibatkan pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota. Kita harus bersama-sama memberi pembinaan, pendampingan dan pengarahan kepada kades," ujarnya.
Sebagai catatan, kasus hukum yang menjerat pemimpin akar rumput di Kabupaten Lombok Tengah meliputi Desa Serage di Kecamatan Praya Barat Daya. Selain itu di Menemeng Pringgarata, Mujur, dan Sukaraje di Kecamatan Praya Timur.
Kasus sama juga menjerat kades dari Desa Tumpak di Kecamatan Pujut, Desa Braim di Kecamatan Praya Tengah, dan Desa Lekor Janapria.
Dari tujuh desa tersebut, ia mengatakan tiga kades diantaranya mendekam di balik jeruji besi dengan permasalahan terkait pengelolaan anggaran desa. Sisanya, masih menunggu proses hukum, baik di tingkat kepolisian, maupun kejaksaan.
"Kalau sudah Alokasi Dana Desa (ADD) diterima sebesar Rp1 miliar lebih setiap desa, maka langkah antisipasi kita siapkan. Dengan cara tim yang saya maksud tadi," katanya.
Hal senada diungkapkan Bupati Lombok Tengah HM Suhaili. Menurut dia, sebelum dana desa disalurkan ke desa-desa di daerah tersebut para kades akan mendapatkan pembinaan dari tim yang dibentuk Kemendes PDTT.
"Dan selama proses pembangunan nanti juga akan diawasi. Jadi saya kira ini bagus agar kejadian seperti kasus beberapa kades itu tidak terulang lagi," ujar dia.
Pewarta: Virna P
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: