Palembang (ANTARA News) - Anggota Komisi VIII DPR RI Mohammad Iqbal Romzi meminta pemerintah menindak tegas biro perjalanan umroh yang tidak mempunyai izin atau membuka cabang tanpa memenuhi peraturan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Mohammad Iqbal Romzi, di Palembang Jumat, menyampaikan permintaan itu menanggapi biro perjalanan yang menyebabkan jamaah batal berangkat umroh.

Pihaknya sudah mengingatkan kepada Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Haji dan Umroh supaya travel seperti itu ditertibkan.

"Karena, aduannya baik yang haji maupun umroh dan kita juga ingatkan masyarakat jangan mudah terpancing ada jalur khusus yang memberikan visa, karena ingin berangkat," katanya.

Ia mengatakan, perlu ditertibkan bagi biro perjalanan ilegal, kemudian bagi yang memiliki izin dan bermasalah dilihat lagi sejauh mana komitmennya untuk memperbaiki layanannya.

Kemudian, harus ada sinergi antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Agama mengenai hal tersebut.

"Kita juga ingatkan, supaya diteliti bisa jadi yang sudah didiskualifikasi buka lagi dengan nama yang berbeda, orangnya beda, tetapi dia juga pemiliknya, karena itu harus lebih teliti dan cek betul, sebab ini menyangkut ibadah," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan, H Hambali mengimbau kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat untuk waspada dalam memilih biro perjalanan, atau travel umroh supaya tidak tertipu.

Ia menuturkan, pihaknya selalu mengimbau kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat untuk berhati-hati dalam mendaftarksn diri untuk umroh.

Selain itu, pastikan betul-betul travel yang akan diikuti sudah terdaftar, katanya.