Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Yudisial menyelidiki rekam jejak Hakim Sarpin Rizaldi selama bertugas di Riau setelah selaku hakim tunggal memenangkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, kami sedang mengumpulkan informasi mengenai Hakim Sarpin selama bertugas di Riau, karena dia pernah cukup lama bertugas di sini," ujar Komisioner KY Perwakilan Riau, Hotman Parulian kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan Sarpin pernah menjalankan tugas sebagai hakim di Riau, tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan PN Bangkinang. "Berkas-berkas kasus yang pernah diadili olehnya (Sarpin),kami kumpulkan," katanya.

Namun, Hotman mengatakan bukan perkara mudah untuk KY mengumpulkan berkas-berkas itu mengingat kantor perwakilan di Riau masih baru diresmikan pada Oktober 2014.

"KY perwakilan Riau baru terbentuk Oktober 2014. Jadi, kami belum tahu persis catatan-catatan mengenai Sarpin selama menangani perkara," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke KY karena dianggap melanggar kode etik sehubungan dengan putusannya dalam perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Menindaklanjuti hal itu, KY membentuk tim panel untuk memeriksa perkara praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin.

Tim panel itu terdiri atas dua komisioner dan dua tenaga ahli untuk menelusuri apakah ada pelanggaran etika oleh Hakim Sarpin.