Bogor (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa eksekusi mati tahap II tertunda bukan karena permintaan pemerintah Australia dan dua keluarga terpidana mati asal negara tersebut, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Tidak ada (memenuhi permintaan Australia), ini kedaulatan hukum kita. Ini saya kira masalah teknis, masalah lapangan," kata Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat.

Presiden juga mengungkapkan bahwa Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menghubungi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk mengklarifikasi pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang menyatakan Indonesia harus ingat bantuan tsunami 2004.

"Pernyataan tidak seperti itu, biar pak JK menjelaskan," kata Joko Widodo.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Julie Bishop menjelaskan ada salah pengertian, dan pihaknya ingin menyatakan hubungan Indonesia-Australia sudah bagus, termasuk pada partisipasi bantuan tsunami 2004.

"Ini dimaksudkan bahwa Australia mau melanjutkan kerja sama itu, baik kerja sama dalam bidang ekonomi, pertahanan dan juga sama-sama memerangi narkoba," kata Jusuf Kalla.

Wakil presiden juga menjelaskan hukum Indonesia harus dijalankan dan yang memutuskan hukuman mati itu adalah pengadilan, bukan presiden.

"Yang memutuskan ini (hukuman mati) mahkamah pengadilan yang independen obyektif, jadi ini obyektivitas pengadilan, bukan presiden, jadi jangan tanya pemerintah," kata Jusuf Kalla.