Kabareskrim tegaskan kasus pidana pimpinan KPK tetap diproses
20 Februari 2015 14:05 WIB
Kabareskrim Irjen Pol. Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan KPK Watch Indonesia di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/2). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso memastikan bahwa kasus pidana dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja tetap diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Ya, kalau masalah pidana, lanjut," kata Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Selain kasus dua pimpinan KPK yang masih aktif tersebut, kasus dua pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga terus berjalan.
Saat ditanya apakah pimpinan baru Polri akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut untuk meredam kisruh KPK-Polri, Waseso menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi.
"Saya kira tidak mungkin karena beliau (Komjen Badrodin) kan paham betul tentang reserse dan penegakan hukum," ujarnya.
Zulkarnain sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan menerima gratifikasi ketika masih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus bermula pada 2008 ketika Kejaksaan Tinggi Jatim tengah menyelidiki kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang ditangani Zulkarnain saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008.
Zulkarnain diduga telah menerima dana suap senilai Rp2,8 miliar dari Gubernur Jawa Timur untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Sementara Adnan Pandu Praja dilaporkan ke polisi oleh atas kasus kepemilikan tidak sah saham PT Daisy Timber di Berau (Kaltim) yang melibatkan Adnan Pandu Praja pada tahun 2006.
Ketika itu Adnan menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hasil hutan itu.
Sementara Bambang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Samad pada Jumat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Terkait Samad yang tidak memenuhi panggilan penyidik dalam panggilan pertama, ia mengatakan penyidik bakal menjadwalkan panggilan kedua.
"Ya nggak apa-apa, itu haknya dia. Nanti tentunya penyidik akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya," katanya.
"Ya, kalau masalah pidana, lanjut," kata Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Selain kasus dua pimpinan KPK yang masih aktif tersebut, kasus dua pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga terus berjalan.
Saat ditanya apakah pimpinan baru Polri akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut untuk meredam kisruh KPK-Polri, Waseso menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi.
"Saya kira tidak mungkin karena beliau (Komjen Badrodin) kan paham betul tentang reserse dan penegakan hukum," ujarnya.
Zulkarnain sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan menerima gratifikasi ketika masih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus bermula pada 2008 ketika Kejaksaan Tinggi Jatim tengah menyelidiki kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang ditangani Zulkarnain saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008.
Zulkarnain diduga telah menerima dana suap senilai Rp2,8 miliar dari Gubernur Jawa Timur untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Sementara Adnan Pandu Praja dilaporkan ke polisi oleh atas kasus kepemilikan tidak sah saham PT Daisy Timber di Berau (Kaltim) yang melibatkan Adnan Pandu Praja pada tahun 2006.
Ketika itu Adnan menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hasil hutan itu.
Sementara Bambang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Samad pada Jumat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Terkait Samad yang tidak memenuhi panggilan penyidik dalam panggilan pertama, ia mengatakan penyidik bakal menjadwalkan panggilan kedua.
"Ya nggak apa-apa, itu haknya dia. Nanti tentunya penyidik akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: