Batam (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk 2015 bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria.

Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Kamis mengatakan, penerimaan SIPSS Tahun 2015 berdasarkan Keputusan Nomor ST : 359/II/2015 tanggal 17 Februari 2015, KEP/998/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Prodik Polri TA 2015 dan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/131/II/2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang RIM SIPSS TA 2015.

Syarat umum untuk bisa mengikuti SIPSS TA 2015, kata dia, diantaranya warga negara Indonesia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Calon peserta, kata dia, juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polres setempat.

Selanjutnya juga harus berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

"Untuk pendaftaran dan pemeriksaan administrasi awal, peserta melaksanakan registrasi online melalui website www.penerimaan.polri.go.Id. Selanjutnya daftar ulang atau registrasi dilaksanakan di panitia daerah," kata dia.

Dalam pendaftaran ulang, kata Hartono, calon harus datang sendiri dengan membawa persyaratan pendaftaran lengkap.

"Pendaftaran ini gratis. Calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi tidak akan diberikan toleransi," kata Hartono.

Polri, kata dia, juga mensyaratkan orang tua calon siswa agar menanda tangani pakta integritas agar tidak terlibat praktik KKN.

"Tim pengawasan internal dan eksternal akan mengawasi seluruh tahapan seleksi baik di panitia daerah maupun di panitia pusat," kata dia.

Proses pemeriksaan administrasi, juga dilaksanakan di tempat terbuka yang dilakukan oleh panitia dan diawasi tim pengawas internal dan eksternal.

"Proses penentuan kelulusan hasil rikmin dilaksanakan secara terbuka. Hasilnya juga langsung dibuatkan kepada kelulusan yang ditandatangani oleh Kapolda, kemudian dibuatkan berita acara yang lampirannya ditandatangani oleh pengawas internal dan eksternal," kata Hartono.